EKBIS
E-Commerce Wajib Tampilkan Produk Lokal di Posisi Teratas
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau platform e-commerce mengutamakan produk dalam negeri dalam hasil pencarian, rekomendasi, hingga pemeringkatan produk.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Kurnia Ramadhana menjelaskan aturan tersebut tidak mengatur teknologi maupun algoritma yang digunakan setiap platform. Pemerintah hanya menetapkan kewajiban agar produk dalam negeri mendapat prioritas dalam tampilan digital.
“Memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan teratas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha,” ujar Kurnia dalam konferensi pers, Rabu (15/07/2026).
Menurut Kurnia, setiap platform e-commerce tetap memiliki kewenangan menentukan mekanisme teknis penerapan aturan tersebut. Pemerintah memberikan ruang bagi masing-masing PPMSE untuk menyesuaikan sistem berdasarkan karakteristik teknologi yang digunakan.
Ia mengatakan, kewajiban tersebut bukan berarti pemerintah melakukan intervensi terhadap sistem algoritma platform. Namun, ada standar layanan yang harus dipenuhi agar produk lokal memiliki peluang lebih besar untuk ditemukan konsumen.
“Platform tetap diberikan keleluasaan menentukan mekanisme teknis penerapan aturan tersebut sesuai karakteristik sistem masing-masing, sepanjang memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam Permendag,” kata dia.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara platform.
Pengawasan dilakukan dengan meminta klarifikasi maupun informasi dari PPMSE. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan tersebut.
“Implementasi ketentuan ini juga diharapkan didukung oleh partisipasi pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan,” ujar Kurnia.
Selain mendorong penggunaan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur aspek perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi barang dan jasa secara benar, jelas, serta transparan.
Aturan tersebut juga mencakup kewajiban platform memastikan legalitas pelaku usaha, keterbukaan biaya dan promosi, hingga pengaturan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam kegiatan pemasaran digital.
“PPMSE juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen, yang diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian awal sehingga permasalahan yang timbul dapat ditangani secara cepat, efektif, dan proporsional,” tandas Kurnia.
Dengan berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah berharap perdagangan digital tidak hanya berkembang dari sisi transaksi, tetapi juga memberikan ruang lebih besar bagi produk dalam negeri dan pelaku UMKM untuk bersaing di pasar online.
-
NUSANTARA15/07/2026 08:30 WIBIsu Mogok Sopir Picu Kelangkaan BBM di Sumut
-
EKBIS15/07/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Bergejolak, Harga Minyak Langsung Melonjak
-
OASE15/07/2026 05:00 WIBDalil Lengkap Kewajiban Shalat Jumat dalam Al-Qur’an dan Hadis
-
NASIONAL15/07/2026 10:00 WIBKPK Bidik Dugaan Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
DUNIA15/07/2026 12:00 WIBTrump Klaim Mojtaba Khamenei 90% Tewas
-
NASIONAL15/07/2026 11:00 WIBDPR Desak Kemenhub Bangun Shelter Ojol Tiap Kecamatan
-
JABODETABEK15/07/2026 07:30 WIBDor, Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Driver Ojol
-
FOTO15/07/2026 23:00 WIBFOTO: Demo Tolak MBG di Kejagung

















