EKBIS
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Jadi 0% Selama 6 Bulan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah resmi memberikan napas buatan bagi industri manufaktur dalam negeri dengan membebaskan bea masuk bahan baku plastik menjadi 0% selama enam bulan. Langkah darurat fiskal ini diambil demi menyelamatkan daya saing industri nasional yang tengah tercekik lonjakan harga bahan baku di pasar global.
Kebijakan pembebasan tarif ini tertuang sah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang baru saja diundangkan pada 2 Oktober 2026 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa insentif ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya jelas: menjaga rantai pasok dan kelangsungan pabrik-pabrik di Indonesia.
“Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,” ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Langkah pemerintah ini tidak berlebihan. Berdasarkan data per 13 Oktober 2026, harga internasional untuk polypropylene (PP) meroket tajam hingga 42,79%. Setali tiga uang, harga polyethylene (PE) juga melonjak sekitar 27,87% dibandingkan tahun lalu. Kenaikan gila-gilaan ini jelas mengancam ongkos produksi industri domestik.
Secara spesifik, PMK Nomor 68 Tahun 2026 membidik enam pos tarif komoditas plastik dengan tarif most favoured nation (MFN) 0%. Rinciannya meliputi empat pos untuk polyethylene (3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30) serta dua pos untuk polypropylene (3902.10.90 dan 3902.30.30).
Meski bea masuk dinolkan, pemerintah tidak lepas tangan. Airlangga menggarisbawahi perlunya evaluasi ketat agar kebijakan tidak meleset dari sasaran. Temuan awal di lapangan menunjukkan, bahan baku plastik yang saat ini banyak mendapat fasilitas masih berbentuk cair. Padahal, urat nadi industri hilir seperti kemasan, produk rumah tangga, pertanian, hingga UMKM sangat bergantung pada bahan baku plastik berbentuk pelet (pellet).
Fakta bahwa insentif ini memakan waktu cukup lama untuk terbit sejak diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) juga menjadi sorotan internal pemerintah.
“Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif. Tentu menjadi catatan terkait penerbitan insentif yang cukup lama dari keputusan Rakor, sehingga perlu didalami lagi terkait efektivitas dan kontekstualisasinya,” tegas Airlangga. (Firman/Mun)
-
NUSANTARA15/10/2026 07:30 WIBKabut Asap Makin Parah! Sekolah di Balikpapan Ditutup 3 Hari
-
NASIONAL15/10/2026 10:00 WIB“Bercerai Kawin Lagi!” Candaan Gubernur Kalteng Soal Karhutla Bikin DPR Murka
-
EKBIS15/10/2026 10:30 WIBRupiah Makin Loyo, Dolar AS Dekati Rp18.000
-
EKBIS15/10/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Anjlok ke 5.917
-
NASIONAL15/10/2026 06:00 WIBKarhutla Makin Darurat, PKB Desak Status Bencana Nasional
-
NASIONAL15/10/2026 07:00 WIBSahroni Minta MUI Tak Ikut Campur Konser Andrea Bocelli di Borobudur
-
DUNIA15/10/2026 08:00 WIBASEAN Bahas Kabut Asap RI di KTT Manila November
-
JABODETABEK15/10/2026 05:30 WIBLangit Mendung Tapi Jaktim Tembus 37°C

















