JABODETABEK
Nekat ‘Bercocok Tanam’ di apartemen, Bule Ini Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengamankan seorang pria WN Amerika Serikat inisial LAC (35) di Apartemen Tower 1 Lantai 15 kamar 1509, Tanah Abang, Jakarta Pusat lantaran kedapatan berkebun mariyuana. Wadir Tipidnarkoba Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya budidaya tanaman mariyuana. Setelah itu tim melakukan penyelidikan dan […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengamankan seorang pria WN Amerika Serikat inisial LAC (35) di Apartemen Tower 1 Lantai 15 kamar 1509, Tanah Abang, Jakarta Pusat lantaran kedapatan berkebun mariyuana.
Wadir Tipidnarkoba Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya budidaya tanaman mariyuana.
Setelah itu tim melakukan penyelidikan dan ditemukan seorang pelaku dan beberapa pohon mariyuana.
“Menurut pengakuan tersangka, bibit mariyuana dari USA yang kemudian penanaman dilakukan secara profesional dalam kamar dengan pencahayaan lampu dengan penanganan khusus (memperhatikan suhu, PH, PH air, pupuk organik, media tanam dan didukung peralatan lainnya),” urai Krisno di lokasi, Rabu (6/2/2019).
Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain tiga batang pohon ganja ukuran 30 cm yang ditanam dalam media tanam dalam kotak plastik, dua batang pohon ganja tinggi 10 cm, satu batang pohon ganja kering, satu plastik warna putih berisi daun ganja kering beserta batang dengan bruto 30 gram, satu plastik bening berisi daun ganja bruto 74 gram, satu toples kaca berisi bunga kering ganja bruto 20 gram, satu toples daun ganja kering 7 gram, satu plastik bening berisi bubuk baking soda seberat 963 gram.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa bibit mariyuana didapatkan dari Amerika yang kemudian penanamannya dilakukan secara profesional sehingga tidak diketahui oleh orang lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Tindak lanjutnya, melakukan koordinasi dengan kedubes Amerika. Bekerjasama dengan polisi law enforcement in the United States,” tutupnya.[Kanu]
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
EKBIS17/11/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Awal Pekan: Dibuka Melemah 0,06% ke Rp 16.700 per Dolar AS

















