Connect with us

Jabodetabek

600 Anggota Superstar Fitness Jadi Korban Dugaan Penipuan, Rugi Hingga Rp3,6 Miliar 

Published

on

Sejumlah korban menempelkan poster berisikan protes atas ditutupnya pusat kebugaran Superstar Fitness di salah satu cabang. (Dokumentasi Pribadi)

AKTUALITAS.ID– Sekitar 600 anggota pusat kebugaran Superstar Fitness diduga menjadi korban penipuan setelah pusat kebugaran itu secara tiba-tiba menutup operasional di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek sejak awal November 2024.

Salah satu korban, CM (44), yang dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (14/11/2024), mengaku telah membayar sebesar Rp31 juta untuk keanggotaan seumur hidup. Namun, setelah pembayaran tersebut, ia hanya sempat menggunakan fasilitas beberapa kali sebelum pusat kebugaran tersebut menutup operasionalnya.

“Saya top up Rp31 juta September kemarin untuk member diamond seumur hidup,” ungkap CM yang sebelumnya sudah menjadi anggota aktif selama satu tahun dengan biaya keanggotaan Rp5 juta.

DAP (32), korban lainnya, juga mengaku telah menghabiskan lebih dari Rp40 juta untuk keanggotaan keluarganya. Ia mengatakan, tiga dari enam anggota keluarganya bahkan sudah membayar biaya tambahan untuk pelatih pribadi (personal trainer).

DAP menjelaskan bahwa ia telah melakukan pembayaran pada April 2024 untuk cabang Cibubur, yang kala itu masih dalam tahap pembangunan. Meski dijanjikan akan dibuka pada Mei 2024, cabang tersebut baru mulai beroperasi pada September 2024.

Sejak tanggal 5 November, Superstar Fitness secara bertahap menutup operasional sejumlah cabangnya, termasuk di Tanjung Barat, Pramuka, Alam Sutera, Cibubur, Cibinong, Sentul, dan Cakung, hingga waktu yang belum ditentukan. Manajemen sempat menyediakan kontak WhatsApp untuk permintaan refund, namun para anggota mengeluhkan kurangnya tanggapan.

Perwakilan korban memperkirakan kerugian total dari dugaan kasus ini mencapai Rp4,6 miliar, dengan jumlah kerugian masing-masing korban bervariasi, dari Rp2 juta hingga Rp120 juta, tergantung jenis keanggotaan mereka.

Pada Rabu (13/11), perwakilan korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6911/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, sesuai dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.

Di tengah krisis ini, PT Cipta Usaha Amerta Nusantara, induk perusahaan Superstar Fitness, telah mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus.Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst pada 31 Oktober. Sidang perdana kasus pailit tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (14/11).

Para korban kini berharap adanya kejelasan mengenai nasib dana mereka dan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menuntaskan kasus ini. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending