Connect with us

JABODETABEK

Refly Harun Ungkap Kronologi Dugaan Pemerasan Bangun Paulus terhadap VL

Aktualitas.id -

Terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BP) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Majelis hakim menunda pemeriksaan perkara pokok dugaan pemerasan dan pengancaman karena masih terdapat proses praperadilan yang sedang berjalan. Persidangan dijadwalkan kembali pada 10 Agustus 2026 dengan mempertimbangkan perkembangan dan putusan perkara praperadilan.AKTUALITAS.ID/Andrey Mico

AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum VL, Refly Harun, mengungkap dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat oknum pengacara bernama Bangun Paulus Tudungta berawal dari persoalan uang sebesar Rp19,25 juta. Perkara tersebut berkembang setelah VL disebut mengalami tekanan hingga menyerahkan uang Rp30 juta dan kembali diminta membayar Rp350 juta.

“Ini bermula dari pertemanan. Vincent memiliki teman yang berprofesi sebagai advokat. Awalnya hubungan mereka baik, tetapi kemudian ada persoalan karena Vincent merasa sering dihina dan direndahkan,” ujar Refly Harun kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Refly menjelaskan, persoalan itu bermula ketika VL melakukan candaan dengan mengambil uang milik Bangun Paulus Tudungta melalui mesin ATM di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 05.27 WIB. Uang yang diambil tersebut senilai Rp19,25 juta.

BACA JUGA  Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Sehari setelah kejadian, VL bertemu dengan Bangun Bangun Paulus Tudungta di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat, untuk membahas pengembalian uang tersebut. Dalam pertemuan itu, Bangun disebut datang bersama sejumlah rekannya.

“Awalnya diminta Rp500 juta, kemudian turun menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta hingga akhirnya disepakati Rp30 juta,” katanya.

Menurut ahli hukum tata negara itu, setelah pertemuan tersebut VL dibawa menggunakan mobil milik Bangun. Di dalam perjalanan, VL disebut diperlihatkan rekaman CCTV saat mengambil uang di ATM dan diduga mengalami tekanan hingga menyetujui permintaan pembayaran tersebut.

VL kemudian mentransfer uang sebesar Rp22 juta. Beberapa waktu kemudian, ia kembali mengirim uang Rp8 juta sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp30 juta.

BACA JUGA  Rangkap Jabatan, ICW Laporkan Pimpinan BGN ke Ombudsman

Jumlah tersebut, kata Refly, telah melebihi nilai uang yang sebelumnya diambil VL. Namun, persoalan tersebut kembali berkembang setelah Bangun Paulus Tudungta membuat laporan polisi terhadap Vincent atas dugaan pencurian.

Refly menambahkan, setelah laporan tersebut dibuat, Bangun disebut kembali meminta uang tambahan sebesar Rp350 juta. Permintaan itu disampaikan saat Bangun bertemu dengan paman VL di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada 27 Februari 2026.

“Sebagai bentuk cicilan atas permintaan itu, VL kemudian mentransfer Rp50 juta pada 2 Maret 2026,” ungkap Refly.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, VL kemudian melaporkan Bangun Paulus Tudungta ke kepolisian atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Laporan itu dibuat setelah VL merasa terdapat tekanan dalam proses penyelesaian persoalan sebelumnya.

BACA JUGA  Brigjen Endar Dicopot, Jokowi Minta Ketua KPK Ikuti Aturan

Kuasa hukum Vincent itu menegaskan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut. Refly berharap seluruh rangkaian kejadian dapat diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

TRENDING