NASIONAL
Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN, yang diteken pada 16 Januari 2025.
Cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatan tertentu, akan diberikan tambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak dapat diambil.
Tahun 2025, ASN akan menikmati 10 hari cuti bersama dengan jadwal sebagai berikut:
- 1. 28 Januari 2025 (Selasa) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 2. 28 Maret 2025 (Jumat) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- 3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- 4. 13 Mei 2025 (Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Waisak
- 5. 30 Mei 2025 (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 6. 9 Juni 2025 (Senin) – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- 7. 26 Desember 2025 (Jumat) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dengan adanya cuti bersama ini, diharapkan ASN dapat memanfaatkan waktu untuk berkumpul dengan keluarga serta merayakan hari besar agama dan nasional dengan lebih optimal. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK29/06/2026 17:00 WIBSafari Politik Jokowi dan PSI Berpotensi Timbulkan Kegaduhan
-
NASIONAL29/06/2026 06:00 WIBPDIP Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan
-
POLITIK29/06/2026 11:00 WIBPartai Buruh Oleng Dihantam Badai Pengunduran Diri 1,3 Juta Kader
-
NASIONAL29/06/2026 16:37 WIBKPK Lakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau
-
POLITIK29/06/2026 09:00 WIB64 Guru Besar Desak Hentikan Intimidasi Mahasiswa
-
EKBIS29/06/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik Lagi
-
JABODETABEK29/06/2026 05:30 WIBAwal Pekan Jakarta Tanpa Hujan
-
NASIONAL29/06/2026 16:30 WIBGus Yaqut Masih Dirawat di RS Polri, KPK Siapkan Tahap II Kasus Korupsi Kuota Haji

















