NASIONAL
Teror Tempo? Muhammad Rahul: Terlalu Dini! Usut Tuntas Dulu

AKTUALITAS.ID – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, SH, menilai bahwa penyebutan aksi pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo sebagai teror terhadap jurnalis adalah penilaian yang terlalu dini. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi maraknya opini publik yang langsung mengaitkan kejadian tersebut dengan terorisme yang mengancam kebebasan pers.
“Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya. Oleh sebab itu, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelas Muhammad Rahul.
Rahul menegaskan bahwa prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto menjamin kebebasan pers, tetapi perlindungan hukum harus tetap berjalan melalui proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Oleh karena itu, kita sebaiknya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian,” tegasnya.
Rahul juga mengingatkan adanya spekulasi yang menyebut aksi tersebut sebagai bagian dari strategi politik untuk membangun citra korban demi meraih simpati publik. “Konsep seperti ini sering kali digunakan dalam strategi politik, sebagaimana dikatakan oleh Sun Tzu,” tambahnya.
Meskipun demikian, Muhammad Rahul mendukung langkah Tempo yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Ia meminta agar pihak kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar yang dapat merusak citra berbagai pihak, termasuk pemerintah.
“Kita semua sepakat bahwa kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Namun perlindungan terhadap kebebasan tersebut harus dibarengi dengan proses hukum yang adil, akuntabel, dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan,” tutupnya. (Mun/Yan Kusuma)
-
JABODETABEK28/04/2025 05:30 WIB
Jakarta Cerah Seharian, Tapi Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari
-
JABODETABEK27/04/2025 19:00 WIB
Gubernur DKI Luncurkan Program Pemutihan Ijazah, Belasan Ribu Warga Terbantu
-
OLAHRAGA27/04/2025 17:00 WIB
Persib Bandung Kian Dekat ke Tangga Juara, Hanya Butuh Empat Poin Lagi
-
OLAHRAGA27/04/2025 18:00 WIB
Timnas Bisbol Putri Indonesia Tundukkan India 6-3 di Piala Asia 2025
-
RAGAM27/04/2025 23:00 WIB
Film Perang Kota”, Sebuah Layar Lebar tentang Pertarungan Ideologi Pasca-Kemerdekaan
-
EKBIS28/04/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp68 Ribu, Minyakita dan Daging Kerbau Turun Tajam
-
POLITIK28/04/2025 06:00 WIB
Gibran Diusulkan Dicopot, Hendropriyono Bilang Tuntutan Purnawirawan Sudah Terukur
-
EKBIS28/04/2025 08:30 WIB
Kabar Baik Awal Pekan, Cek Update Harga BBM Pertamina Terbaru per 28 April 2025