NASIONAL
Teror Tempo? Muhammad Rahul: Terlalu Dini! Usut Tuntas Dulu
AKTUALITAS.ID – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, SH, menilai bahwa penyebutan aksi pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo sebagai teror terhadap jurnalis adalah penilaian yang terlalu dini. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi maraknya opini publik yang langsung mengaitkan kejadian tersebut dengan terorisme yang mengancam kebebasan pers.
“Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya. Oleh sebab itu, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelas Muhammad Rahul.
Rahul menegaskan bahwa prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto menjamin kebebasan pers, tetapi perlindungan hukum harus tetap berjalan melalui proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Oleh karena itu, kita sebaiknya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian,” tegasnya.
Rahul juga mengingatkan adanya spekulasi yang menyebut aksi tersebut sebagai bagian dari strategi politik untuk membangun citra korban demi meraih simpati publik. “Konsep seperti ini sering kali digunakan dalam strategi politik, sebagaimana dikatakan oleh Sun Tzu,” tambahnya.
Meskipun demikian, Muhammad Rahul mendukung langkah Tempo yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Ia meminta agar pihak kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar yang dapat merusak citra berbagai pihak, termasuk pemerintah.
“Kita semua sepakat bahwa kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Namun perlindungan terhadap kebebasan tersebut harus dibarengi dengan proses hukum yang adil, akuntabel, dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan,” tutupnya. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL06/07/2026 17:15 WIBAHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK
-
POLITIK06/07/2026 20:30 WIBPengamat Nilai Wacana Gibran Maju pada Pilpres 2029 Cerminkan Kepercayaan Diri Pendukung
-
RIAU06/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Terima Penghargaan JDIHN Terbaik II Tingkat Provinsi Riau
-
NUSANTARA06/07/2026 16:30 WIBKonser Amal dengan Wali Band, Herman Deru Ajak Warga Peduli Palestina
-
JABODETABEK06/07/2026 23:59 WIBJosephine Simanjuntak Perjuangkan Bantuan Pendidikan Anak Janda Pengemudi Ojol
-
RIAU07/07/2026 00:30 WIBBupati Tutup Bengkalis Durian Fest 2026, Dorong Durian Lokal Jadi Destinasi Wisata
-
JABODETABEK06/07/2026 20:00 WIBPenganiaya Pemotor di Jagakarsa Resmi Jadi Tersangka

















