NASIONAL
Rapat Paripurna DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Adies Kadir
AKTUALITAS.ID – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui kesimpulan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat Komisi III DPR RI yang kemudian dibawa ke forum paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul,” ujar Puan saat memimpin sidang.
Menurut kesimpulan Komisi III, kewenangan MKMK sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi terbatas pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat. Dengan demikian, laporan terkait proses pencalonan oleh lembaga pengusul, termasuk DPR RI, dinilai berada di luar ranah kewenangan MKMK.
Selain itu, Komisi III DPR RI meminta MKMK tetap konsisten menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang-undang. DPR juga merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK, sehingga tidak terjadi tumpang tindih interpretasi hukum di kemudian hari.
“Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” tanya Puan, yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Sebelumnya, Adies Kadir resmi dilantik sebagai Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto setelah namanya diusulkan oleh Komisi III DPR RI dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.
Namun, pencalonan tersebut menuai sorotan. Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Laporan itu diajukan dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta peraturan perundang-undangan dalam proses pencalonannya.
Pelapor menyatakan langkah tersebut ditempuh demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.
Keputusan Rapat Paripurna DPR ini sekaligus menegaskan batas kewenangan MKMK dalam menangani laporan yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul. (Bowo/Mun)
-
RIAU19/06/2026 19:00 WIBKurang dari 12 Jam, Polres Pelalawan Bekuk Perampok Sadis
-
NASIONAL19/06/2026 19:30 WIBKorupsi BGN, Kejagung Segel Gudang Penyimpanan Ribuan Motor Listrik MBG
-
NUSANTARA20/06/2026 11:30 WIBPolres Bengkalis Tangkap 2 Pencuri Motor RSUD
-
OASE20/06/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar 5 Kebiasaan yang Menjaga Tubuh Tetap Sehat
-
JABODETABEK20/06/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Siap Layani Warga Hari Sabtu
-
NASIONAL20/06/2026 11:00 WIBAliansi FIB UI Daffa Ulhaq Tak Wakili Kampus
-
POLITIK20/06/2026 10:00 WIBSahroni Minta PDIP Tak Lagi Bermain Abu-Abu
-
RAGAM20/06/2026 12:30 WIBBitcoin atau Ethereum Siapa Jatuh Lebih Dulu

















