NASIONAL
DPR: Jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Yaqut
AKTUALITAS.ID – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bolak-balik mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas meminta lembaga antirasuah tersebut untuk memberikan penjelasan yang transparan dan mendetail kepada publik terkait polemik ini. Diketahui, Yaqut saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Abdullah menilai ada ketidakjelasan mekanisme yang harus segera diklarifikasi. Pasalnya, tersangka sempat dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah, namun dalam waktu singkat dikembalikan lagi ke balik jeruji besi.
“Proses peralihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah, dan kembali lagi ke rutan, tidak cukup dijelaskan hanya karena ada permintaan dari pihak keluarga,” tegas Abdullah di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Lebih lanjut, Abdullah mendesak KPK untuk membeberkan secara terbuka mekanisme pengawasan seperti apa yang diterapkan selama Yaqut menyandang status tahanan rumah. Ia mewanti-wanti agar langkah penegakan hukum yang diambil KPK bukan sekadar reaksi panik atas tekanan atau viralnya isu ini di media sosial.
Menurutnya, klarifikasi yang komprehensif sangat krusial agar stigma no viral no justice (tidak ada keadilan jika tidak viral) yang kini mengakar di masyarakat tidak semakin merusak marwah penegakan hukum di Indonesia.
Merespons polemik dan desakan dari Senayan tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, angkat bicara. Ia mengklaim bahwa pengembalian Yaqut ke sel tahanan negara didasari oleh alasan teknis penyidikan.
“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” dalih Asep Guntur saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terus menjadi pusaran perhatian publik, mengingat dampaknya yang mencederai hak dan pelayanan ibadah masyarakat luas. DPR berharap KPK tetap menjaga konsistensi dan profesionalisme dengan tidak memberikan perlakuan khusus kepada tersangka mana pun. (Bowo/Mun)
-
RIAU16/09/2026 18:32 WIB68 Kg Sabu Lenyap Jadi Abu, Bupati Kasmarni: Setiap Gram Narkoba Mengancam Masa Depan
-
DUNIA16/09/2026 15:00 WIBNATO Tembak Jatuh Drone Asing di Lithuania
-
EKBIS16/09/2026 16:00 WIBDefiyan: RUU Migas Harus Tunduk pada Pasal 33
-
POLITIK16/09/2026 17:00 WIBDede Yusuf Bocorkan Threshold 4–5 Persen
-
NASIONAL16/09/2026 19:30 WIBRocky Gerung: Polwan Punya Peran Penting Redam Konflik di Masyarakat
-
NASIONAL16/09/2026 20:51 WIBKPU Pilih Optimalkan Anggaran 2027, Pengamat: Bentuk Disiplin Efesiensi
-
NASIONAL16/09/2026 16:00 WIBKPK Kejar Jejak Nusron di Kasus HGB Summarecon
-
JABODETABEK16/09/2026 23:00 WIBTNI AU Bongkar Fakta Kematian Serda Ahmad

















