Connect with us

NASIONAL

Menteri Pigai Batalkan Ide Kontroversial Soal Aktivis HAM

Aktualitas.id -

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai resmi membatalkan rencana penetapan status pembela atau aktivis HAM. Keputusan ini diambil setelah muncul kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pigai menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang layak disebut sebagai aktivis atau pembela HAM. Menurutnya, hal tersebut merupakan wilayah sipil yang tidak boleh diintervensi oleh negara.

“Pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil. Tidak mungkin pemerintah menentukan kamu pembela HAM atau bukan,” ujar Pigai di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia juga menyebut, prinsip tersebut sejalan dengan regulasi internasional, termasuk resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1998 tentang pembela HAM serta aturan perlindungan bagi aktivis perempuan tahun 2013 yang melarang intervensi negara.

Sebelumnya, Pigai sempat mengungkap rencana pembentukan tim asesor yang bertugas menilai dan menentukan status seseorang sebagai aktivis HAM. Mekanisme ini disebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan klaim aktivis dalam proses hukum.

Namun, rencana tersebut menuai kritik keras dari masyarakat sipil. Komnas HAM menilai pembentukan tim asesor berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang intervensi negara terhadap kebebasan sipil.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa negara seharusnya fokus pada perlindungan, bukan penilaian status individu sebagai pembela HAM.

Menanggapi hal itu, Pigai kini menegaskan arah kebijakan pemerintah akan difokuskan pada penyusunan regulasi untuk memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM, bukan menentukan status mereka.

“Yang akan kita pastikan adalah perlindungan hukum yang jelas bagi para pembela HAM,” tegasnya.

Dengan pembatalan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak masuk ke ranah sipil dalam menentukan status aktivis. Fokus kebijakan diarahkan pada perlindungan HAM yang lebih kuat sesuai standar internasional. (Bowo/Mun)

TRENDING