Connect with us

NASIONAL

KPK Pastikan Tak Rebut Kasus MBG dari Kejagung

Aktualitas.id -

kpk, korupsi,
Gedung Merah Putih KPK, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengambil alih ataupun menduplikasi penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sedang diproses oleh Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Menurutnya, koordinasi antarlembaga penegak hukum merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana agar penanganan perkara berlangsung efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.

“KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6).

Budi menjelaskan, fokus utama seluruh aparat penegak hukum adalah memastikan setiap dugaan tindak pidana dapat diusut secara optimal sesuai kewenangan masing-masing. Tujuannya tidak hanya mengungkap peristiwa pidana dan mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, tetapi juga memulihkan kerugian negara apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi.

Meski tidak melakukan penyidikan terhadap perkara yang sama, KPK menegaskan perannya tidak berhenti pada aspek penindakan. Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah melakukan kajian serta mengidentifikasi berbagai potensi risiko korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Hasil kajian tersebut akan terus dikawal melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan agar rekomendasi perbaikan sistem dapat segera ditindaklanjuti.

Menurut KPK, pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari keberhasilan memproses pelaku di pengadilan. Yang tidak kalah penting adalah memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola sehingga celah penyimpangan dapat ditutup sejak awal.

Karena itu, KPK menegaskan akan terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung sekaligus mengawal pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Sikap ini sekaligus menegaskan pembagian peran antarlembaga penegak hukum, di mana proses penyidikan tetap berjalan sesuai kewenangan Kejaksaan Agung, sementara KPK berfokus pada penguatan sistem pencegahan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang berkelanjutan. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version