Connect with us

NASIONAL

Rangkap Jabatan, ICW Laporkan Pimpinan BGN ke Ombudsman

Aktualitas.id -

Logo ICW

AKTUALITAS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait praktik rangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN). Laporan tersebut disampaikan dilayangkan pada (2/7/2026).

ICW menilai pemerintah belum melakukan pembenahan menyeluruh setelah mencuatnya dugaan korupsi dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian organisasi antikorupsi itu ialah masih adanya pimpinan BGN yang merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di sejumlah perusahaan pelat merah.

Dalam laporannya, ICW menyebut Kepala BGN Nanik S. Deyang masih menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero). Sementara Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Wakil Kepala BGN Trenggono menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

BACA JUGA  Menteri Zulhas: Anggaran Makan Bergizi Gratis Bisa Bertambah Rp140 Triliun pada Juli-Agustus 2025

ICW berpendapat praktik tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris maupun pengurus organisasi usaha.

“Seluruh pimpinan utama BGN saat ini masih memiliki jabatan di BUMN. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas di Badan Gizi Nasional,” tulis ICW dalam keterangannya yang diterima wartawan, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, Kepala dan Wakil Kepala BGN termasuk pelaksana pelayanan publik karena bertanggung jawab langsung menjalankan Program Makan Bergizi Gratis yang dibiayai negara dan menyentuh kepentingan masyarakat luas.

ICW juga mengingatkan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang Undang Pelayanan Publik yang membuka ruang pemberian sanksi berupa pembebasan dari jabatan bagi pelaksana pelayanan publik yang melanggar larangan rangkap jabatan.

BACA JUGA  Wakil Koordinator KontraS Disiram Air Keras di Jakarta Pusat

“Ketentuan tersebut menunjukkan pemberhentian pejabat yang terbukti melanggar bukan sekadar tuntutan masyarakat sipil, melainkan amanat peraturan perundang undangan,” tulis ICW.

Selain mengacu pada Undang Undang Pelayanan Publik, ICW menilai praktik tersebut juga perlu dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU XXIII/2025 yang menegaskan larangan menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta.

Menurut ICW, kedudukan Kepala BGN setara menteri karena diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta memperoleh fasilitas yang sama. Atas dasar itu, organisasi tersebut berpendapat larangan rangkap jabatan semestinya berlaku pula bagi seluruh pimpinan BGN.

Melalui laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, ICW meminta lembaga pengawas pelayanan publik itu menggunakan kewenangannya untuk memeriksa dugaan maladministrasi, meminta klarifikasi kepada pihak terkait, hingga mengeluarkan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  FOTO: ProDem Siap Melawan Sentul City

“Praktik rangkap jabatan perlu dinyatakan sebagai bentuk maladministrasi dan Presiden diminta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila pelanggaran terbukti,” tulis ICW.

Selain itu, organisasi tersebut mengkritik sikap pemerintah yang dinilai belum menunjukkan komitmen kuat memperbaiki tata kelola BGN setelah munculnya dugaan korupsi Program MBG.

ICW mengingatkan praktik rangkap jabatan berpotensi membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta mengurangi fokus pimpinan dalam menjalankan program prioritas nasional.

TRENDING