NASIONAL
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial
AKTUALITAS.ID – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik berat, mulai dari manipulasi fakta persidangan, ketidakberpihakan (imparsial), hingga dugaan hakim tertidur saat persidangan berlangsung. Laporan tercatat dengan Nomor Penerimaan 0761/VII/2026/P tertanggal 6 Juli 2026 atas nama pelapor Dodi S. Abdulkadir dan tim.
Tim kuasa hukum menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah bukti serta keterangan saksi yang meringankan terdakwa dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9 triliun.
Salah satu kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, juga menyoroti penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto. Menurutnya, Purwanto sebelumnya pernah dijatuhi sanksi etik berupa non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkara lain.
“Hakim Ketua Majelis, yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi putusan non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkaranya Tom Lembong, malah beliau ditunjuk lagi sebagai Majelis Hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim. Ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025,” kata Ari.
Selain itu, Ari mengungkapkan adanya dua anggota majelis hakim yang diduga tertidur saat persidangan berlangsung. Tim kuasa hukum mengaku telah menyerahkan rekaman video beserta materi presentasi kepada Komisi Yudisial sebagai bukti pendukung.
“Ada dua hakim, Hakim Herusman dan hakim satu lagi itu, yang selama persidangan tidur di persidangan, dan kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur?” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menilai proses hukum terhadap Nadiem sarat kejanggalan dan diduga dipengaruhi kepentingan pihak tertentu yang disebutnya sebagai “penumpang gelap”.
Menurut Dodi, kebijakan digitalisasi sekolah melalui pengadaan 1,5 juta unit Chromebook telah memangkas sejumlah anggaran konvensional di sektor pendidikan, termasuk anggaran pencetakan buku.
“Jangan-jangan permasalahan ini ditumpangi oleh penumpang gelap untuk memanfaatkan hal-hal yang lain. Misalnya dengan adanya Chromebook ini, Departemen Pendidikan tidak perlu lagi mencetak buku. Berapa triliun anggaran cetak buku enggak ada lagi,” tutur Dodi.
Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp9 triliun dalam perkara tersebut. Menurutnya, transaksi yang dipersoalkan merupakan ranah korporasi yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, tim kuasa hukum menilai majelis hakim mengabaikan dua laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta surat pernyataan jaminan mutlak terkait pengembalian dana apabila ditemukan kemahalan harga dalam pengadaan tersebut.
-
NUSANTARA21/08/2026 07:30 WIBAsap Karhutla di Kalteng Picu 66 Ribu Kasus ISPA
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
POLITIK21/08/2026 07:00 WIBDede Yusuf: Para Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
-
DUNIA21/08/2026 08:00 WIBIran Resmi Tandai California Jadi Milik Mereka
-
NUSANTARA21/08/2026 08:30 WIBNapi Sukabumi Kabur Jelang Bebas
-
JABODETABEK21/08/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 21 Agustus 2026

















