NASIONAL
Masa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun
AKTUALITAS.ID – Setelah bertahun-tahun menjadi keluhan jutaan calon jemaah, masa tunggu haji reguler di Indonesia akhirnya mengalami penurunan signifikan. Pemerintah mengumumkan rata-rata antrean yang sebelumnya mencapai sekitar 40 tahun kini berhasil dipangkas menjadi 26 tahun.
Pemangkasan masa tunggu tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah juga menyebut pembenahan layanan haji menjadi salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto, seiring transformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Selain penurunan masa tunggu, penyelenggaraan Haji 2026 juga mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya, pelaksanaan ibadah haji berada di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah, sebagai bagian dari reformasi sistem pelayanan bagi jemaah Indonesia.
Pada musim haji tahun ini, Indonesia memperoleh kuota 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler atau sekitar 92 persen serta 17.680 jemaah haji khusus atau sekitar 8 persen.
Seluruh jemaah diberangkatkan melalui 527 kelompok terbang (kloter), yang terbagi dalam 267 kloter gelombang pertama dan 260 kloter gelombang kedua.
Untuk menunjang pelayanan selama di Arab Saudi, pemerintah menyiapkan 303 hotel, terdiri atas 121 hotel di Madinah dan 182 hotel di Makkah, guna mengakomodasi seluruh jemaah Indonesia.
Meski antrean berhasil dipersingkat, pemerintah mengingatkan bahwa peluang pemangkasan masa tunggu lebih lanjut masih sangat bergantung pada kebijakan penambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi III Bakom RI Kurnia Ramadhana mengatakan pemerintah kini mulai menyusun persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
Menurutnya, pembahasan telah mencakup usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) beserta skema pembiayaan yang dirancang menggunakan komposisi 60 persen dari pemanfaatan dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah.
Kurnia menegaskan, penambahan kuota tetap sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Arab Saudi sehingga Indonesia terus melakukan berbagai upaya diplomasi dan pembenahan layanan agar penyelenggaraan haji semakin efisien.
Pemerintah berharap reformasi tata kelola haji, mulai dari efisiensi pembiayaan, peningkatan kualitas pelayanan hingga optimalisasi pemanfaatan kuota, dapat terus mempercepat keberangkatan calon jemaah Indonesia sekaligus meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan pada musim-musim haji berikutnya. (Bowo/Mun)
-
FOTO15/07/2026 23:00 WIBFOTO: Demo Tolak MBG di Kejagung
-
RIAU15/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Minta PHR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Bengkalis
-
EKBIS15/07/2026 16:00 WIBKadin: Krisis BBM Bisa Picu Inflasi dan Hancurkan UMKM
-
POLITIK15/07/2026 19:00 WIBRay Rangkuti Nilai Gibran Masih Sulit Diterima Publik
-
OLAHRAGA15/07/2026 20:29 WIBMessi vs Bellingham, Duel Dua Generasi di Semifinal Piala Dunia 2026
-
EKBIS15/07/2026 18:19 WIBPrabowo dan Luhut Bahas Ekonomi Nasional, GovTech Jadi Fokus Transformasi Digital
-
NUSANTARA15/07/2026 18:00 WIBBNPB Serahkan Kunci Huntap Pertama di Sumbar
-
POLITIK15/07/2026 15:30 WIBPolitisi PDIP: Perluasan Fungsi Kemensetneg Harus Diimbangi Akuntabilitas Konstitusi

















