Connect with us

NASIONAL

Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Berpotensi Cacat Hukum

Aktualitas.id -

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

AKTUALITAS.ID – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memunculkan perdebatan dari sisi prosedur hukum.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menyatakan bahwa apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan, maka prosedur tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 serta prinsip due process of law.

“Apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu mengenai dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, maka penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan prinsip due process of law,” kata Suparji, Sabtu (18/7/2026).

BACA JUGA  Kasus Febrie Adriansyah Jangan Berhenti Hanya di Tersangka

Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul informasi bahwa Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Suparji menegaskan bahwa dalam negara hukum, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur yang menjamin hak-hak setiap warga negara.

Menurutnya, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, tetapi juga harus didahului dengan pemeriksaan terhadap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi karena pada tahap itu status hukumnya belum berubah menjadi tersangka.

BACA JUGA  Kasus Febrie Adriansyah Dioper ke Kejagung, MAKI: Kortas Tipidkor Polri Kok Gampang Kibarkan Bendera Putih

“Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka merupakan implementasi dari Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujarnya.

Suparji juga menilai prinsip tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menurutnya menempatkan perlindungan hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, dan peradilan yang adil sebagai prinsip utama dalam proses pidana.

Ia mengatakan, apabila benar penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek pengujian melalui mekanisme praperadilan.

Selain itu, Suparji menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang konsisten apabila terjadi perubahan status seseorang dari saksi menjadi tersangka dalam proses penyidikan. Menurutnya, kepastian status hukum merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA  Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait mengenai pandangan hukum yang disampaikan Suparji Ahmad. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah juga masih berada dalam proses hukum, dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Firman/Mun)

TRENDING