Connect with us

NASIONAL

KPK Periksa Pejabat Kemenhut, Telusuri Pertemuan Bupati Kuansing dengan Raja Juli

Aktualitas.id -

Menteri kehutanan yang juga Sekjen PSI Raja Juli Antoni. AKTUALITAS.ID/Dede Kurniawan

AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik mulai mendalami pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (23/7/2026).

“Para saksi yang hadir dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya, dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Menurut Budi, penyidik menggali berbagai informasi terkait agenda dan materi pembahasan dalam pertemuan tersebut. Salah satu fokus pemeriksaan adalah pembahasan mengenai alih fungsi kawasan hutan serta pelaksanaan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuantan Singingi.

BACA JUGA  9 Nama Jaksa Senior di Tim Khusus Pengusut Kasus Febrie Adriansyah

“Di mana pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial,” tuturnya.

Dalam proses penyidikan itu, KPK memeriksa tiga pejabat pemerintah, yakni Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Asdonny August Satriayudha, mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, serta Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan Suprapto.

Budi menjelaskan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Untuk saksi lainnya, CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” kata Budi.

Pendalaman terhadap pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi yang tengah diusut KPK di Kabupaten Kuantan Singingi. Penyidik berupaya menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan adanya pengumpulan dana dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang dikaitkan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Dana tersebut disebut berasal dari ratusan anggota koperasi yang berharap memperoleh legalitas atas lahan yang mereka kelola.

Budi menjelaskan, penyidik menemukan indikasi dana dihimpun dari 914 anggota KUD untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare. Dalam penyelidikan, KPK juga mendalami informasi bahwa dana tersebut sempat dikonversi ke mata uang dolar Singapura.

Selain itu, penyidik turut menelusuri dugaan keterkaitan sebagian dana tersebut dengan amplop yang disebut diterima Raja Juli Antoni setelah menerima audiensi Suhardiman Amby bersama rombongan pada 2 Juni 2026. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus didalami KPK melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

BACA JUGA  Ahmad Dhani Batal Dipindah ke Rutan Surabaya

KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh dugaan yang muncul akan diuji berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan apabila dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.

TRENDING