Connect with us

NASIONAL

DPR: Jangan Percaya Isu Gaji ASN Dipotong Demi PPPK

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI memastikan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki dasar kebijakan pemerintah. Di tengah tekanan fiskal yang dialami puluhan pemerintah daerah, DPR justru mengungkap sedang disiapkannya skema relaksasi keuangan untuk membantu daerah tetap mampu membayar gaji pegawai.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan DPR dan pemerintah telah mengambil sikap yang sama, yakni tidak akan merumahkan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Ia juga membantah keras isu yang menyebut gaji ASN akan dipotong demi membiayai PPPK.

“DPR bersama pemerintah sudah bersepakat bahwa tidak akan merumahkan PPPK maupun melakukan pengurangan gaji ASN,” tegas Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

BACA JUGA  Bahtra Banong: Jangan Pelintir Agenda Kenegaraan Prabowo Jadi Politik Murahan

Menurut Bahtra, persoalan utama bukan terletak pada kebijakan pusat, melainkan pada kondisi fiskal sejumlah daerah yang masih belum sehat. Sekitar 39 pemerintah daerah disebut mengalami keterbatasan ruang fiskal sehingga berpotensi mengganggu kemampuan membayar gaji ASN dan PPPK.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPR meminta Kementerian Dalam Negeri memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah agar mampu melakukan efisiensi anggaran secara lebih efektif.

Bahtra mencontohkan Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat anggaran hingga sekitar Rp420 miliar melalui efisiensi program. Menurutnya, pola serupa dapat diterapkan di daerah lain sehingga anggaran yang sebelumnya tidak efektif bisa dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, termasuk belanja pegawai.

Selain mendorong efisiensi, DPR juga tengah mengkaji kemungkinan memberikan relaksasi fiskal bagi daerah-daerah yang menghadapi tekanan keuangan.

BACA JUGA  Banyaknya Keluhan, DPR Desak ATR/BPN dan PPAT Percepat Reformasi Pelayanan Pertanahan

Kajian tersebut, kata Bahtra, merupakan tindak lanjut arahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar pemerintah pusat mencari solusi konkret terhadap beban keuangan daerah.

“Sedang kita lakukan kajian. Nanti mungkin akan ada relaksasi atau kelonggaran-kelonggaran agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih baik,” ujarnya.

Bahtra mengungkapkan sebagian pemerintah daerah saat ini memiliki komposisi belanja pegawai yang jauh melampaui batas ideal. Jika pemerintah pusat menginginkan beban belanja pegawai sekitar 30 persen APBD, di sejumlah daerah justru telah mencapai 60 persen, sehingga menyulitkan pembiayaan program pembangunan lainnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya juga telah memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki opsi merumahkan ataupun memberhentikan PPPK. Namun, ia menegaskan pembayaran gaji PPPK tetap menjadi tanggung jawab APBD, bukan dialihkan menjadi beban permanen APBN.

BACA JUGA  Bahtra Tegaskan RUU Pemilu Belum Bahas Ambang Capres

Pemerintah menilai solusi utama adalah memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui pembenahan tata kelola anggaran, efisiensi belanja, serta berbagai skema relaksasi yang kini tengah dibahas bersama DPR.

Dengan penegasan tersebut, DPR berharap isu mengenai pemotongan gaji ASN maupun PHK massal PPPK tidak lagi menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara, sembari menunggu formulasi relaksasi fiskal yang sedang disiapkan pemerintah dan parlemen. (Purnomo/Mun)

TRENDING