Connect with us

NASIONAL

IJTI Jakarta Kecam Keras Pelarangan Liputan

Aktualitas.id -

Foto:Ist

AKTUALITAS.ID – Sikap brutal dan upaya pembungkaman terhadap pers kembali terjadi di ibu kota. Tiga jurnalis televisi nasional dari Kompas TV, Beritasatu (BTV), dan TV One diintimidasi serta dilarang meliput keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026).

Aksi penghalangan ini memicu kecaman keras dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta. IJTI menegaskan bahwasanya tindakan sekelompok orang yang mengadang kerja media merupakan pelanggaran pidana berat yang tidak bisa ditoleransi.

“Kerja jurnalistik wartawan Indonesia dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelarangan peliputan itu pelanggaran hukum dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta,” tegas Ketua IJTI Jakarta, Tatang Ziza Putra, Rabu (12/8/2026).

BACA JUGA  IJTI Ungkap 18 Jurnalis Alami Kekerasan saat Liput Demo Tolak UU Cipta Kerja

Insiden ini bermula saat para jurnalis tengah membongkar keresahan warga terkait aktivitas TPS liar di Cilincing yang mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Bahkan, Gubernur Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah menegaskan bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut ilegal dan wajib ditutup.

Namun, saat kru televisi hendak mengambil gambar dan mengudara secara langsung (live report), sekelompok massa tiba-tiba mendatangi lokasi. Dengan dalih keberatan, mereka mengintervensi serta memaksa para jurnalis menghentikan reportase hingga gagal menyajikan informasi secara maksimal kepada publik.

Tatang menilai, tindakan menghalangi peliputan isu publik sama saja dengan merampas hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Ia mendesak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas aksi premanisme yang mencederai kebebasan pers tersebut.

BACA JUGA  IJTI: Hotman Paris Hina Jurnalis

“IJTI Jakarta meminta aparat keamanan menindaklanjuti peristiwa pelarangan peliputan ini. Jangan sampai pelanggaran UU Pers dibiarkan begitu saja hingga menjadi preseden buruk dan menciptakan pembiaran atau impunitas,” pungkasnya. (Andrey/Mun)

TRENDING