NASIONAL
DPR Dorong BRAN Jadi Pengendali Konflik Tanah
AKTUALITAS.ID – Konflik tanah antara rakyat kecil melawan negara maupun korporasi raksasa tak kunjung usai. Menjawab karut-marut ini, DPR RI kini tengah mengebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria yang diklaim bakal menjadi senjata pamungkas memberantas konflik agraria struktural.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa RUU ini tidak sekadar mengurus kertas sertifikat atau kepemilikan, melainkan merombak total cara negara menyelesaikan konflik lahan yang selama ini tumpang tindih antar-instansi.
“Intinya RUU Pengaturan Reforma Agraria itu ditujukan untuk menyelesaikan persoalan konflik agraria struktural,” tegas Khozin kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Beda Sengketa dan Konflik Struktural
Khozin meminta publik memahami beda antara sengketa dan konflik agraria. Jika sengketa hanya urusan individu—seperti pemalsuan sertifikat atau penyerobotan batas tanah warga—maka konflik agraria ibarat pertarungan kelas berat.
Konflik ini melibatkan warga yang harus berhadapan dengan negara atau korporasi besar terkait Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), kawasan hutan, hingga lahan transmigrasi.
“Kalau konflik itu mayoritas melibatkan warga dengan negara atau warga dengan korporasi. Jadi, domainnya lebih kepada kebijakan,” paparnya tajam.
Selama ini, penyelesaian konflik lahan mandek karena kementerian dan lembaga yang berwenang mulai dari Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Kementerian Dalam Negeri kerap saling lempar tanggung jawab dan pasif menunggu.
Untuk memutus rantai birokrasi yang lelet ini, RUU Reforma Agraria mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga ini tak hanya bertugas mengoordinasikan, tapi memiliki kewenangan eksekusi langsung yang bersifat mengikat.
“Selama ini posisinya (kementerian) koordinatif, bukan instruktif, jadi saling menunggu. Makanya dengan adanya BRAN nanti, kewenangannya itu eksekutorial untuk menyelesaikan (konflik). Sifatnya mengikat!” tegas Khozin.
Selain membentuk lembaga baru, RUU ini juga akan memetakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) untuk mempercepat redistribusi dan restitusi tanah. Lahan-lahan yang beririsan dengan aset Perhutani, BUMD, maupun TNI akan dieksekusi dengan pendekatan non-litigasi (di luar pengadilan).
Khozin optimis kehadiran BRAN akan menambal kelemahan BPN selama ini, sehingga penyelesaian konflik dan penataan aset pertanahan bagi rakyat kecil tak lagi sekadar janji manis.
“Selama ini yang melakukan itu kan BPN. Makanya adanya BRAN ini untuk menetralisir persoalan itu dan memaksimalisasi target-target capaian,” pungkasnya. (Mun)
-
RAGAM15/09/2026 23:00 WIBBNPB: 112 Daerah Rawan, 2.150 Desa Masuk Zona Bahaya
-
OASE16/09/2026 05:00 WIBTernyata Ini Alasan Alam Gaib Disembunyikan dari Manusia
-
RIAU16/09/2026 07:30 WIBPekanbaru Tersedak Asap PM2.5 143,4
-
RIAU16/09/2026 08:30 WIBNoki Loviko: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban Narkoba
-
NASIONAL16/09/2026 10:00 WIBSarifah: Jangan Sampai Korban Siber Malah Terjerat
-
NUSANTARA15/09/2026 23:00 WIBKotim Perpanjang Darurat Karhutla hingga 30 September
-
NASIONAL16/09/2026 11:00 WIBFelly: Jangan Bicara Stunting Kalau Air Bersih Saja Belum Bisa
-
DUNIA16/09/2026 00:00 WIBPuluhan Rudal Houthi Hantam Saudi

















