Connect with us

NASIONAL

KPK Kejar Jejak Nusron di Kasus HGB Summarecon

Aktualitas.id -

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Skandal dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kian memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi mendalami potensi keterlibatan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Langkah agresif lembaga antirasuah ini diambil setelah empat orang yang disinyalir sebagai sosok kepercayaan Nusron resmi terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa nama politikus kawakan tersebut telah berulang kali mencuat dalam berita acara pemeriksaan.

“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” tegas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.

BACA JUGA  Menteri ATR/BPN Imbau Masyarakat Perbarui Sertifikat Tanah Lama

Pengembangan kasus ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kilat yang dilancarkan tim penyidik di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan maraton batas waktu 1×24 jam.

Hasil ekspose perkara memutuskan delapan orang resmi menyandang status tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.

Empat tersangka yang disinyalir berada di lingkaran dekat Nusron Wahid mencakup mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, empat tersangka lain yang ikut terjerat merupakan pejabat aktif dan petinggi korporasi, yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kemen ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

BACA JUGA  Syuriah PBNU Ancam Berhentikan Gus Yahya, Ini Respons Nusron Wahid

Taufik memberikan sinyal kuat bahwa konstruksi perkara ini masih sangat dinamis dan berpeluang melebar ke jajaran elit lainnya seiring penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

“Nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya sendiri,” pungkas Taufik. (Andrey/Mun)

TRENDING