NASIONAL
Habiburokhman: Jangan Sampai RUU Jadi Alat Kekuasaan
AKTUALITAS.ID – Ancaman Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dijadikan “alat gebuk” politik hingga ladang cuan bagi penegak hukum nakal kini menjadi sorotan tajam Komisi III DPR RI. Untuk mencegah hal tersebut, DPR tengah menggodok arsitektur pencegahan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) sebagai fokus utama pembahasan RUU ini.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa ketakutan publik terkait RUU ini sangat beralasan. Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
“Banyak yang menyampaikan pada kami rasa takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik, membungkam mereka yang bersikap kritis, atau bahkan memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum,” ujar Habiburokhman.
Untuk memotong celah penyelewengan tersebut, Komisi III tengah menimbang wacana pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset. Saat ini, DPR masih menampung masukan apakah negara perlu membentuk badan baru yang independen, atau cukup memaksimalkan fungsi Badan Pemulihan Aset (BPA) yang sudah berjalan di bawah naungan Kejaksaan.
Dalam rapat yang sama, muncul pertanyaan kritis mengenai nasib aset hasil tindak pidana yang telanjur dialihfungsikan menjadi fasilitas sosial, seperti sekolah, rumah sakit, atau pesantren.
Menjawab hal ini, Habiburokhman memastikan negara tidak akan pandang bulu dan tetap melakukan penyitaan. Namun, negara tidak akan menghancurkan atau menghentikan operasional fasilitas tersebut demi kepentingan masyarakat luas.
“Terkait aset tersebut, penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan aset itu untuk masyarakat. Dokumennya bukan lagi atas nama yayasan, melainkan sudah beralih atas nama negara. Fungsinya untuk masyarakat tetap berjalan,” pungkas Habiburokhman.
Langkah ini diharapkan mampu menutup celah para pelaku tindak pidana yang seringkali menggunakan kedok amal dan fasilitas keagamaan untuk melakukan pencucian uang. (Boow/Mun)
-
FOTO19/09/2026 16:49 WIB
KWP Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang Kontak
-
RAGAM19/09/2026 14:00 WIBBoven Digoel: Tempat Lahirnya Jaringan Kemerdekaan
-
NUSANTARA19/09/2026 23:00 WIBBelum Sempat Isi Solar, Sopir Truk Meninggal
-
DUNIA19/09/2026 15:00 WIBKapal Raksasa China Tabrak Kapal Milik Filipina di Laut China Selatan
-
POLITIK19/09/2026 16:00 WIBPSI: Tak Gentar Ambang Batas Parlemen Naik 5 Persen
-
RIAU19/09/2026 22:00 WIBCincang Truk Tronton Jadi Besi Kiloan, Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap 8 Pelaku
-
NASIONAL19/09/2026 19:00 WIBPigai: Jangan Biarkan Konflik Papua Berubah Jadi Konflik Horizontal
-
POLITIK20/09/2026 07:00 WIBPrabowo Buka Pintu Reshuffle, PDIP: Kami Tetap di Luar

















