NASIONAL
Wamen HAM Soroti Potensi Salah Sasaran dalam Perampasan Aset
AKTUALITAS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di tengah dorongan memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengingatkan agar kewenangan negara dalam menyita aset tidak mengorbankan hak-hak warga yang tidak terlibat kejahatan.
Peringatan tersebut disampaikan saat diskusi yang digelar Center for Social Transformation Studies (CENTRIS) di Yogyakarta. Menurut Mugiyanto, keberadaan RUU Perampasan Aset memang penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Namun, regulasi itu harus dibangun dengan mekanisme perlindungan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan korban baru.
“Bagaimana jika aset yang diduga berasal dari kejahatan ternyata diperoleh secara sah? Bagaimana jika harta yang menjadi sasaran tindakan negara ternyata merupakan milik pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana? Kemungkinan tersebut harus diantisipasi sejak pembentukan instrumen hukumnya,” katanya.
Menurutnya, negara memang memerlukan kewenangan untuk melacak, membekukan, mengamankan hingga merampas aset hasil kejahatan. Akan tetapi, seluruh tindakan tersebut harus dilakukan secara terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mugiyanto mencontohkan potensi masalah yang bisa muncul apabila aparat keliru membekukan rekening atau aset perusahaan yang sah. Dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik usaha, tetapi juga karyawan, pemasok, hingga pihak lain yang bergantung pada aktivitas bisnis tersebut.
Dalam kondisi tertentu, kata dia, pengembalian aset setelah dinyatakan tidak bersalah belum tentu mampu memulihkan seluruh kerugian yang sudah terjadi akibat penghentian aktivitas usaha selama proses berlangsung.
Karena itu, ia menegaskan RUU Perampasan Aset harus memuat standar yang jelas mengenai dasar hukum penyitaan, tujuan yang sah, serta mekanisme keberatan bagi pihak yang haknya terdampak.
“HAM bukan alasan untuk membiarkan hasil kejahatan tetap dinikmati. Tetapi pemberantasan kejahatan juga bukan alasan untuk mengabaikan hak orang yang tidak bersalah,” tegas Mugiyanto.
Meski menekankan pentingnya perlindungan HAM, Mugiyanto menilai perampasan aset tetap menjadi senjata penting dalam perang melawan korupsi dan kejahatan terorganisasi. Menurutnya, hukuman badan saja sering kali tidak cukup karena pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatan yang disembunyikan melalui berbagai skema.
Ia menyebut pemulihan aset sebagai bagian penting dari penegakan hukum modern. Bahkan, tren pengembalian aset hasil tindak pidana terus menunjukkan peningkatan.
Berdasarkan data yang dikutipnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp1,531 triliun, melonjak dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp739,6 miliar.
Data tersebut menjadi indikasi bahwa strategi mengejar aset kejahatan mulai memberikan hasil yang signifikan bagi negara. Namun keberhasilan tersebut, menurut Mugiyanto, harus tetap diimbangi perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Sementara itu, proses pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan di parlemen. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyebut regulasi yang telah lama dinantikan tersebut ditargetkan dapat dirampungkan pada 15 Desember 2026.
Target tersebut membuat pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan semakin intens dalam beberapa pekan ke depan. Di satu sisi, publik menuntut negara semakin agresif memburu aset hasil korupsi dan kejahatan. Namun di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan memastikan setiap kewenangan yang diberikan tidak membuka peluang pelanggaran hak warga yang tidak bersalah.
Perdebatan itulah yang kini menjadi titik krusial dalam penyusunan regulasi yang disebut-sebut bakal menjadi salah satu instrumen paling kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. (Firman/Mun)
-
Berita05/11/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Barat dan Pusat Hujan Jam 4 Sore
-
POLITIK05/11/2026 06:00 WIBKubu Gibran Tegas: Mandat Wapres Berlaku Hingga 2029
-
JABODETABEK05/11/2026 07:15 WIBKasus Dugaan Pemerasan Pengusaha, JPU Siapkan Tuntutan Berlapis
-
DUNIA05/11/2026 08:00 WIBDemokrat Sapu Bersih Kongres AS
-
OTOTEK04/11/2026 22:00 WIBBahaya! 400 Aplikasi Beracun Diam-Diam Menyusup ke HP Anda
-
NASIONAL05/11/2026 07:00 WIBTega Sadap Kepala Negara, Listyo Sigit Dicurigai Main Mata dengan Kelompok Tertentu
-
EKBIS04/11/2026 23:00 WIBUMP DKI Berpotensi Cetak Rekor Baru Tahun Depan
-
JABODETABEK05/11/2026 06:30 WIBCatat 5 Titik SIM Keliling Jakarta 5 November 2026
















