NASIONAL
DPR Desak Motif Penyadapan Prabowo Dibongkar
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus memicu gelombang perhatian politik. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan praktik penyadapan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran serius yang harus diusut sampai ke akar, termasuk membongkar motif dan pihak yang berada di belakang tindakan tersebut.
Menurut TB Hasanuddin, hak atas komunikasi dan privasi merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Karena itu, dugaan penyadapan terhadap siapa pun, terlebih terhadap Presiden Republik Indonesia, tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa.
“Praktik penyadapan ilegal tanpa landasan hukum terhadap warga negara merupakan pelanggaran serius,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Ia menegaskan perlindungan terhadap komunikasi pribadi telah dijamin dalam konstitusi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Oleh sebab itu, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
TB Hasanuddin menilai penyidik tidak cukup hanya mengungkap pelaku lapangan. Aparat penegak hukum juga diminta mendalami motif, tujuan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai aktor intelektual di balik operasi penyadapan tersebut.
“Persoalan penyadapan tidak bisa dipandang sebagai tindakan biasa. Termasuk mengungkap motif, tujuan, dan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Politikus senior tersebut juga menyoroti kemungkinan penerapan sejumlah pasal pidana yang relevan apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyelidikan. Menurutnya, investigasi harus mampu menjawab apakah penyadapan dilakukan semata-mata untuk memperoleh informasi atau memiliki tujuan lain yang jauh lebih serius.
Sorotan DPR muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Ketiga tersangka yang diumumkan penyidik masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu objek penyadapan yang disebut dalam kasus tersebut adalah Presiden Prabowo Subianto.
Kasus ini langsung menjadi perhatian nasional karena menyangkut kepala negara dan dugaan keterlibatan figur-figur penting. Sejumlah kalangan menilai pengungkapan motif menjadi kunci utama untuk mengetahui apakah tindakan tersebut murni pelanggaran hukum atau berkaitan dengan tujuan lain yang lebih besar.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, desakan agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tanpa tebang pilih terus bermunculan. DPR meminta aparat bekerja secara profesional guna memastikan seluruh fakta terungkap sehingga publik memperoleh kejelasan mengenai salah satu kasus yang paling menyita perhatian politik nasional saat ini. (Firman/Mun)
-
POLITIK04/11/2026 20:00 WIBGerindra Desak Dalang Penyadap Presiden Dibongkar
-
POLITIK05/11/2026 06:00 WIBKubu Gibran Tegas: Mandat Wapres Berlaku Hingga 2029
-
Berita05/11/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Barat dan Pusat Hujan Jam 4 Sore
-
NASIONAL04/11/2026 19:00 WIBAset Negara Raib, Ketua KPU Langkat Dipecat
-
DUNIA04/11/2026 18:00 WIBRemaja 17 Tahun Tewas Dibom Drone di Taman Gaza
-
DUNIA05/11/2026 08:00 WIBDemokrat Sapu Bersih Kongres AS
-
JABODETABEK05/11/2026 07:15 WIBKasus Dugaan Pemerasan Pengusaha, JPU Siapkan Tuntutan Berlapis
-
DUNIA04/11/2026 21:00 WIBAnwar: Malaysia Target Perang Siber Israel
















