NUSANTARA
Wanita Asal Bandung Laporkan Mantan Pacar ke Polisi atas Dugaan Penyebaran Video Pribadi
AKTUALITAS.ID – Seorang wanita berinisial M (21) asal Bandung, Jawa Barat, melaporkan mantan pacarnya berinisial RS ke Polrestabes Bandung atas dugaan penyebaran video pribadi mereka ke media sosial. Langkah hukum ini diambil setelah M menduga RS melakukan tindakan tersebut lantaran tidak terima M telah memiliki pasangan baru.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Hadi Achfas, M melaporkan RS pada 13 Maret 2024. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/253/lll/2024/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat. Dalam laporan tersebut, RS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pada Pasal 45.
Menurut keterangan M, RS secara diam-diam merekam video syur mereka dan kemudian menyebarkannya secara personal kepada teman-temannya, melalui grup WhatsApp, bahkan kepada kakaknya sendiri. Selain itu, M juga menerima ancaman kekerasan dari RS, termasuk insiden di mana RS membawa senjata tajam ke rumah M karena tidak bisa menerima kenyataan bahwa M telah memiliki pasangan baru.
Meskipun laporan telah diajukan lebih dari tiga bulan yang lalu, pihak kepolisian belum menahan RS. Hadi Achfas, kuasa hukum M, menyatakan harapannya agar Polrestabes Bandung segera menangkap dan memproses RS sesuai hukum yang berlaku. “M berharap agar Polres Bandung bisa segera menangkap terduga pelaku penyebar video seks untuk di proses secara hukum dan M pun berharap agar tidak ada lagi korban lainnya,” ujar Hadi.
Hadi juga mengungkapkan bahwa ia telah melakukan somasi kepada keluarga RS, namun hingga saat ini tidak ada respons. Akses komunikasi M dengan keluarga RS juga diblokir.
Saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan bahwa ia akan mengecek terlebih dahulu dengan penyidiknya. “Saya cek dulu sama penyidiknya,” ucap Abdul Rahman.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut privasi dan keamanan individu dalam era digital. Keberhasilan penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL20/09/2026 11:00 WIBHabiburokhman: Jangan Sampai RUU Jadi Alat Kekuasaan
-
POLITIK20/09/2026 10:00 WIBMenteri ATR/BPN Ternyata Sudah Lama Cabut dari Pengurus Golkar
-
POLITIK20/09/2026 07:00 WIBPrabowo Buka Pintu Reshuffle, PDIP: Kami Tetap di Luar
-
NUSANTARA20/09/2026 14:00 WIBApi Liar Lahap 10 Hektare di Ampana Kota
-
DUNIA20/09/2026 08:00 WIBPBB: Serangan Brutal AS ke Iran Murni Kejahatan Perang
-
OASE20/09/2026 05:00 WIB8 Ayat Al-Qur’an Ini Bongkar Kunci Hidup Sehat Bebas Penyakit
-
POLITIK20/09/2026 06:00 WIBPKB Buka Pintu PT 5 Persen untuk Pemilu 2029
-
DUNIA20/09/2026 12:00 WIBIran Gantung Mata-mata Mossad

















