NUSANTARA
Pembangunan Kantor PT. Altrack 1978 Pontianak Tuai Kontrovensi
AKTUALITAS.ID – Proyek pembangunan Kantor PT. Altrack 1978 Cabang Pontianak, Kalimantan Barat menuai kontroversi. Pasalnya Siti Hartati Murdaya sebagai pemilik kantor, telah mengabaikan 9 putusan pengadilan atas terbitnya SHM 13600 atas nama Siti Hartati.
“Tanah dirampas PT. Altrack 1978 atas nama Dra. Siti Hartati Murdaya pada tahun 2013 untuk pembangunan kantor PT. Altrack di Kubu Raya Pontianak Kalimantan Barat,” ujar kuasa hukum Hasnah, Abdul Karim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).
Saat ini, kliennya menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa tersebut agar semua pihak mendapatkan keadilan tanpa pandang bulu.
“Semoga kasus ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan,” katanya.
Sertipikat yang digunakan oleh PT. Altrack 1978 cacat hukum baik dari segi data yuridis maupun fisiknya yang penuh dengan rekayasa dan kebohongan.
“Saat ini kami menempuh Kasasi di Mahkamah Agung, Saya yakin penuh di tingkat kasasi ada keadilan bagi kami, apalagi ketua mahkamah agung sekarang terkenal dengan integritas tinggi nya,” ucapnya.
Abdul Karim tetap optimis mereka dan rakyat Indonesia masih bisa mendapatkan keadilan dan kebenaran, meskipun mereka tidak sekaya Siti Hartati Murdaya.
-
NUSANTARA07/08/2026 23:00 WIBPuntung Rokok Bikin 100 Ha Lahan Banggai Terbakar
-
DUNIA08/08/2026 00:00 WIBSerangan Topan Dolphin Paksa Ratusan Ribu Nyawa Mengungsi
-
OASE08/08/2026 05:00 WIBSalah Pilih Teman Bisa Jadi Penyesalan di Akhirat
-
DUNIA07/08/2026 21:00 WIBPenembakan Sekolah Thailand Tewaskan Guru dan Korban Lain
-
JABODETABEK07/08/2026 22:00 WIBPelaku Penyerangan Remaja Depok Diciduk di Margonda
-
JABODETABEK08/08/2026 05:30 WIBJakarta Cerah Berawan Saat Libur Akhir Pekan
-
POLITIK08/08/2026 10:00 WIBAmnesty Desak Polisi Bebaskan Pengkritik Prabowo
-
JABODETABEK08/08/2026 06:30 WIBPolda Metro Buka 5 Titik SIM Keliling Sabtu

















