NUSANTARA
Langgar Aturan Warga Amerika Serikat Dideportasi
AKTUALITAS.ID – Seorang warga Negara Amerika Serikat berinisial DG,dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara karena terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa “overstay” selama 234 hari.
“Pendeportasian ini merupakan bagian dari tugas Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, khususnya melalui fungsi pengawasan orang asing,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Muhammad Firman Akhsani, di Medan, Kamis (4/12/2025).
Firman mengatakan pendeportasian itu dilakukan berdasarkan Keputusan tindakan administratif keimigrasian yang diterbitkan dengan menetapkan DG untuk dipulangkan sekaligus dikenai penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, keputusan itu diambil setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian oleh berupa masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Elektronik yang berlaku hingga 21 Maret 2025.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal selama 234 hari dari yang seharusnya,” kata dia.
Ia mengatakan selama berada di Indonesia, DG diketahui tinggal di Kecamatan Medan Marelan, Medan. Temuan tersebut menguatkan dasar bagi Imigrasi Medan untuk menerbitkan Keputusan TAK berupa pendeportasian sekaligus penangkalan.
“Hari ini, DG diterbangkan menggunakan penerbangan menuju Kuala Lumpur, kemudian dilanjutkan ke Los Angeles,” kata dia.
Firman mengatakan pendeportasian itu sebagai penegakan hukum keimigrasian yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di wilayah Indonesia,” kata dia.
Imigrasi Medan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk otoritas bandara dan pihak maskapai, untuk memastikan proses deportasi berjalan aman dan tertib.
(Ari Wibowo/goeh)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
OASE05/12/2025 05:00 WIBHukum Memetik Buah yang Pohonnya Menjulur dari Rumah Tetangga
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan

















