Connect with us

NUSANTARA

Ustaz Ponpes Jadi Tersangka Dugaan Perkosaan Santriwati

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak mengguncang sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang pengurus sekaligus pengajar berinisial UJF (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati berusia 11 tahun.

Korban diketahui merupakan pelajar asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat korban menjalankan kegiatan kerja bakti di lingkungan pondok pesantren.

Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, menjelaskan bahwa pelaku diduga meminta korban membersihkan gudang di lantai dua seorang diri. Saat itulah dugaan tindak pidana terjadi.

Menurut penyidik, pelaku juga diduga mengeluarkan bujukan kepada korban sebelum melakukan perbuatannya, lalu mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

BACA JUGA  Rencana Pembentukan Ditjen Pesantren, Wamenag: Jadi Legacy Gus Yaqut

Polisi menduga perbuatan itu tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana berlangsung sebanyak tujuh kali dalam rentang September hingga Desember 2025 di lokasi yang sama.

“Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya intimidasi yang membuat korban takut menolak maupun melaporkan perbuatan pelaku,” kata Rohmawati.

Pihak kepolisian menduga tersangka memanfaatkan posisi dan relasi kuasanya sebagai pengajar di lingkungan pondok pesantren untuk melakukan tindak pidana tersebut. Motif yang didalami penyidik mengarah pada pemenuhan hasrat seksual pelaku.

Kasus ini baru terungkap setelah korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Laporan kemudian dibuat ke Polresta Sidoarjo pada 25 Maret 2026, yang menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA  Gus Sholah akan Dimakamkan di Ponpes Tebuireng

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, polisi menangkap UJF di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rohmawati.

Atas dugaan perbuatannya, UJF dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan. (Kusuma/Mun)

TRENDING