Connect with us

NUSANTARA

Asap Tebal Lumpuhkan Aktivitas Warga Palembang

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kota Palembang kembali dikepung horor kabut asap pekat pada Kamis (15/10/2026) pagi. Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini membuat wajah kota seolah tenggelam dalam kegelapan sejak menjelang subuh hingga pukul 04.30 WIB, dengan jarak pandang yang anjlok drastis tidak sampai 10 meter.

Kondisi paling ekstrem terpantau di kawasan Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring. Kabut beracun yang diduga bercampur embun ini tidak hanya mengaburkan pandangan, tetapi juga langsung memicu mata perih dan ancaman infeksi saluran pernapasan bagi warga yang nekat beraktivitas di luar rumah.

Minimnya jarak pandang membuat lampu kendaraan nyaris tak berfungsi maksimal. Banyak pengendara yang terpaksa merayap pelan, bahkan tak sedikit yang kehilangan arah atau tersesat di tengah pekatnya asap.

BACA JUGA  FOTO: Kapolri Tiba di Riau untuk Buka Jambore Karhutla 2025

“Parah kabut ini, jarak pandang saja tidak tembus lampu. Sekitar 10 meter ke depan tak terlihat, jadi kita harus jalan pelan-pelan. Banyak juga yang salah jalan. Tolong pemerintah segera atasi ini,” keluh Anton, seorang pengendara asal Ogan Komering Ulu Selatan yang terdampak langsung kondisi ekstrem tersebut.

Di saat warga Palembang harus bertaruh nyawa menghirup udara kotor, proses penegakan hukum terhadap para dalang pembakar lahan tengah digenjot. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan saat ini sedang mengusut tuntas 128 tempat kejadian perkara (TKP) karhutla yang tersebar di wilayah Sumsel.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Rony Samtana, menegaskan bahwa status hukum pada puluhan lokasi telah dinaikkan. Fokus utama penyidik saat ini mengarah pada keterlibatan korporasi besar yang diduga kuat menjadi dalang kerusakan lingkungan masif ini.

BACA JUGA  Pada Tahun 2021, KLHK Klaim Karhutla di Wilayah Konservasi Turun

“Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan terhadap 128 TKP dan sudah naik ke tahap penyidikan sebanyak 55 TKP. Dari 55 TKP tersebut, 16 di antaranya merupakan korporasi. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tegas Rony, Rabu (14/10/2026).

Polda Sumsel memastikan tidak akan pandang bulu dalam menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi, demi memberikan efek jera. Pembuktian alat bukti di lapangan terus dikumpulkan agar para pelaku pidana lingkungan ini tak bisa mengelak dari jerat hukum.

Meski langkah hukum mulai berjalan, kabut asap yang masih mencekik Palembang menjadi bukti bahwa penanganan darurat di lapangan belum sepenuhnya berhasil. Selama api masih berkobar di lahan-lahan Sumsel, warga diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan wajib menggunakan masker khusus guna menangkal partikel asap mematikan yang mencemari udara kota. (Yoke/Mun)

BACA JUGA  Kapuas Perpanjang Darurat Karhutla hingga 29 September

TRENDING