OASE
Apa itu Iblis, Setan, dan Jin? Berikut Penjelasannya
AKTUALITAS.ID – Dalam ajaran Islam, iblis, setan, dan jin sering kali disebut sebagai musuh manusia. Namun, tahukah Anda perbedaan di antara ketiganya?
Berikut penjelasannya:
- Iblis:
- Iblis adalah nama makhluk dari golongan jin.
- Diciptakan dari api.
- Dahulu, ia dikenal sebagai makhluk yang saleh, bahkan lebih mulia dari malaikat.
- Dilaknat dan diusir dari surga karena membangkang perintah Allah untuk sujud kepada Adam.
- Memiliki tujuan untuk menyesatkan manusia hingga hari kiamat.
- Setan:
- Setan adalah sifat, bukan makhluk.
- Sifat ini bisa dimiliki oleh jin maupun manusia.
- Secara etimologi, setan berarti “menjauh,” yaitu menjauh dari Allah dan menjauhkan orang lain dari-Nya.
- Setan adalah entitas atau gelar bagi pembangkang, penentang, penyebar fitnah, dan penyesat.
- Jin:
- Jin adalah bangsa atau makhluk ciptaan Allah, seperti halnya manusia.
- Diciptakan dari api.
- Tidak semua jin bersifat jahat. Ada pula jin yang saleh dan beriman.
- Jin telah ada di bumi sebelum manusia.
- Jin memiliki beberapa jenis, ada yang bersayap, ada yang berupa ular dan anjing dan ada yang berjalan seperti manusia.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perbedaan antara iblis, setan, dan jin. (Mun/Ari Wibowo)
-
RIAU18/05/2026 15:43 WIBKorporasi Sawit Raksasa PT Musim Mas Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Rp187,8 Miliar
-
POLITIK18/05/2026 11:00 WIBLegislator Wanti-wanti IKN Bisa Jadi “Kota Hantu”
-
NASIONAL18/05/2026 16:00 WIBSengketa Warisan Raden Nangling, Ruri Jumar Saef Bongkar Fakta vs Rekayasa
-
RIAU18/05/2026 14:47 WIBDukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kota Tinggi Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong
-
RIAU18/05/2026 10:45 WIBBupati Pelalawan Zukri Misran Berkomitmen Perangi Narkoba
-
NASIONAL18/05/2026 13:00 WIBPrabowo Tegaskan Penyelewengan MBG Akan Ditindak Tanpa Ampun
-
OLAHRAGA18/05/2026 17:30 WIBSelangkah Lagi Persib Bandung Juara Super League
-
EKBIS18/05/2026 18:00 WIBPurbaya: Ekonomi RI Stabil dan Defisit APBN Terkendali

















