OLAHRAGA
PSSI Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Seharusnya Dikenakan Royalti
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menegaskan lagu kebangsaan, seperti Indonesia Raya, tidak layak dikenakan biaya royalti atau izin khusus ketika dinyanyikan di ajang pertandingan tim nasional.
“Lagu kebangsaan adalah perekat dan pembangkit nasionalisme. Di Stadion GBK, puluhan ribu suporter bernyanyi bersama, banyak yang merinding bahkan menangis. Nilai-nilai itu tidak ternilai dengan uang,” ujar Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, para pencipta lagu kebangsaan menulis karya tersebut di tengah perjuangan kemerdekaan tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.
“Kami yakin tak terlintas di benak pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar. Mereka menciptakannya dengan tulus untuk bangsa,” tegasnya.
Yunus menilai aturan royalti lagu kebangsaan justru memicu kegaduhan yang tidak perlu.
“Sebaiknya dihapus saja. Berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” tambahnya.
Polemik ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap dikenakan royalti. Namun, Komisioner LMKN Bidang Kolektif dan Lisensi, Yessi Kurniawan, kemudian meralat pernyataan tersebut. Ia menegaskan Indonesia Raya telah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak lagi dilindungi hak cipta. (ARI WIBOWO/DIN)
-
FOTO09/07/2026 23:00 WIBFOTO: FGD Bawaslu Bahas Fungsi Pengawasan Pemilu
-
NASIONAL09/07/2026 18:00 WIBKekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Tercatat Rp18,26 Miliar, Ini Rinciannya
-
NASIONAL10/07/2026 00:00 WIBBupati Sukoharjo Diduga Kena OTT
-
POLITIK09/07/2026 19:00 WIB2029 Dinasti Jokowi akan Berakhir, Cawe-cawe Cuma Mimpi
-
NASIONAL09/07/2026 17:00 WIBRieke: Kasus Herawati Jadi Tolok Ukur Penegakan UU PPRT dan Perlindungan HAM
-
NASIONAL09/07/2026 21:00 WIBRekam Jejak Febrie Adriansyah, dari Jaksa Sungai Penuh hingga Pimpin Jampidsus
-
NASIONAL09/07/2026 21:30 WIBKementerian Kebudayaan Mulai Program Film Kepahlawanan, Fokus Angkat Sejarah 1945–1950
-
EKBIS09/07/2026 22:30 WIBPemerintah Luncurkan SRUK, Pasar Karbon RI Dibuka untuk Investor Asing dengan Potensi Dana Puluhan Miliar Dolar

















