POLITIK
PDIP Hormati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
AKTUALITAS.ID – PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Namun, PDIP mengkritisi kejanggalan dalam penundaan pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono.
Menurut PDIP, sidang pembacaan putusan semestinya dilakukan pada 10 Oktober 2024, sebelum Gibran dilantik. Namun, alasan kesehatan Ketua Majelis Joko Setiono menyebabkan sidang diundur hingga 24 Oktober 2024, melewati batas waktu yang diharapkan PDIP.
“Putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam petitum untuk menunda administrasi pelantikan yang kami dalilkan cacat hukum,” ujar Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Gayus menilai penundaan sidang tidak seharusnya terjadi, mengingat sidang diadakan secara elektronik atau e-Court. Menurutnya, Joko Setiono masih bisa membacakan putusan secara daring tanpa harus menunggu dua pekan. “Ini bukan sidang fisik. Walaupun sakit, selama tidak ada tindakan operasi atau lain-lain, putusan tetap bisa disampaikan di e-Court,” tegas Gayus.
PDIP menyatakan akan mengkaji langkah hukum lanjutan terkait kejanggalan ini. (Yan Kusuma)
-
DUNIA02/08/2026 15:00 WIBBelasan Turis Asing Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Peru
-
OTOTEK02/08/2026 14:00 WIBBRIN Ingatkan Orbit Bumi Makin Padat Ancaman Tabrakan Satelit Mengintai
-
NUSANTARA02/08/2026 13:00 WIBWasit Tarkam Dikeroyok Suporter Laga Langsung Ricuh
-
DUNIA02/08/2026 12:00 WIBKuwait Gagalkan Serangan Drone Iran ke Fasilitas Pemerintah
-
NUSANTARA02/08/2026 16:00 WIBKebakaran Dahsyat Hantam KMP Mutiara Sentosa 2
-
NASIONAL02/08/2026 11:00 WIBMensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Sambut Siswa Gelombang Kedua
-
NASIONAL02/08/2026 17:00 WIBPolri: Jangan Bangun Narasi Menakutkan soal Pagar Mal
-
JABODETABEK02/08/2026 20:00 WIBPelaku Begal yang Lolos dari Amuk Massa Akhirnya Dibekuk

















