POLITIK
Pimpinan DPR Pastikan PP Pengupahan Tak Lagi Berlaku
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak lagi berlaku menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini disampaikan Dasco setelah pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum, dan perwakilan Partai Buruh yang mewakili kepentingan buruh di Indonesia.
“Karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan akan dibahas bersama-sama untuk memastikan hak buruh dan pengusaha tetap terjaga,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dasco menambahkan, DPR RI siap merealisasikan perintah MK untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja. Menurutnya, walau pembahasan ini memerlukan waktu, pihaknya berkomitmen menyelesaikan aturan tersebut dengan teliti dan adil.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa rancangan UU Ketenagakerjaan baru tidak harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena bersifat kumulatif terbuka berdasarkan perintah MK. Pihak pemerintah juga berencana segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur pengupahan tahun 2025.
“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan terkait kebijakan pengupahan,” pungkas Supratman. (Damar Ramadhan)
-
RIAU03/09/2026 17:00 WIBSatresnarkoba Polres dan Polsek Bengkalis Telusuri Sabu dari Homestay, 15 Paket Ditemukan Pemasok Masih Diburu
-
POLITIK03/09/2026 16:00 WIBNasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK
-
NASIONAL03/09/2026 19:00 WIBKemenkop Bantah Anggaran Rp103 Miliar Khusus untuk Podcast
-
NUSANTARA03/09/2026 15:02 WIBDiduga Gelapkan Rp2,14 Miliar Dana Nasabah, Manager BRI Lubuklinggau Jadi Tersangka
-
NASIONAL03/09/2026 20:00 WIBKronologi Keracunan MBG di Tanggulangin: Dimasak Subuh, Makanan Tiba di Sekolah Menjelang Siang
-
NUSANTARA03/09/2026 14:29 WIBKejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja hingga Sajam
-
NASIONAL03/09/2026 20:30 WIBBahas Perdagangan hingga Energi Nuklir, Prabowo dan Putin Dorong Konektivitas Maritim Dua Negara Pasifik
-
NUSANTARA03/09/2026 19:30 WIBDinkes Sidoarjo Catat 664 Korban Keracunan MBG, 77 Pasien Masih Dirawat Intensif
















