POLITIK
DPR Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif
AKTUALITAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang berlangsung selama lima jam pada Senin (11/11/2024) dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai di DPR setuju dengan revisi ini. “Kita hari ini sepakat bahwa RUU ini adalah inisiatif DPR, setuju?” kata Bob Hasan dalam rapat tersebut.
RUU yang diusulkan menambahkan empat pasal baru, yang terutama mengatur perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ. Perubahan ini akan berlaku untuk anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024. Selain itu, nomenklatur untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024 juga akan diperbarui.
“Hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 akan diputuskan sebagai usulan dari DPR pada rapat paripurna besok, 12 November 2024,” ujar Bob. (Yan Kusuma)
-
FOTO19/09/2026 16:49 WIB
KWP Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang Kontak
-
RAGAM19/09/2026 14:00 WIBBoven Digoel: Tempat Lahirnya Jaringan Kemerdekaan
-
NASIONAL19/09/2026 13:00 WIBMusa Rajekshah: Sekolah Rakyat Jangan Cuma Jadi Proyek
-
DUNIA19/09/2026 15:00 WIBKapal Raksasa China Tabrak Kapal Milik Filipina di Laut China Selatan
-
POLITIK19/09/2026 16:00 WIBPSI: Tak Gentar Ambang Batas Parlemen Naik 5 Persen
-
NUSANTARA19/09/2026 23:00 WIBBelum Sempat Isi Solar, Sopir Truk Meninggal
-
NASIONAL19/09/2026 19:00 WIBPigai: Jangan Biarkan Konflik Papua Berubah Jadi Konflik Horizontal
-
NASIONAL20/09/2026 11:00 WIBHabiburokhman: Jangan Sampai RUU Jadi Alat Kekuasaan

















