POLITIK
MKD Usulkan Revisi Tatib DPR untuk Evaluasi Pejabat yang Ditunjuk di Paripurna

AKTUALITAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan mengenai revisi peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) DPR.
Revisi ini berfokus pada usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat-pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Rapat berlangsung di ruang Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2025).
Usulan revisi ini merujuk pada surat MKD yang tertanggal 3 Februari 2025, yang diteruskan kepada pimpinan DPR RI dan kemudian diagendakan dalam rapat konsultasi Badan Musyawarah (Bamus).
Ketua Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat yang telah dilantik melalui proses uji kelayakan di DPR namun kemudian terlibat masalah hukum.
“Pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada pengalaman, di mana banyak pejabat yang setelah diuji kelayakan di DPR dan dilantik oleh Presiden, ternyata menghadapi persoalan hukum yang menggangu DPR,” ungkap Inosentius.
Menurutnya, MKD berpendapat perlu adanya pasal tambahan dalam Tatib DPR untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPR. “DPR perlu diberi ruang untuk mengevaluasi pejabat-pejabat yang telah dipilih,” tambah Inosentius.
Dalam usulan perubahan, MKD mengajukan perubahan terhadap pasal 228A. Baleg kemudian memberikan perubahan teknis terhadap pasal tersebut tanpa mengubah substansi utama.
Berikut adalah bunyi pasal yang telah disempurnakan oleh Badan Keahlian DPR:
Pasal 228A:
(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Revisi ini diharapkan dapat segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. (Yan Kusuma)
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
NASIONAL14/03/2025
Ahok ‘Kaget’: Kejagung Punya Data Lebih Banyak Soal Korupsi Pertamina
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
JABODETABEK14/03/2025
Jakarta Bebas Banjir? Normalisasi Ciliwung Targetkan Pengurangan Risiko Banjir 40 Persen