Connect with us

POLITIK

Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan Dinilai Perlu Dukungan Politik

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai dukungan partai politik menjadi faktor penting dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sanksi bagi partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada pemilu legislatif.

Menurut Bawono, dukungan politik diperlukan agar putusan MK tersebut dapat diterapkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Pemilu yang kini tengah dibahas. Selama ini, aturan kuota perempuan telah dimuat dalam undang-undang, tetapi belum memiliki sanksi tegas bagi partai yang tidak memenuhinya.

“Selama ini, ketentuan itu memang telah dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, tetapi tidak disertai dengan sanksi tegas bagi partai politik tidak bisa memenuhi ketentuan itu,” kata Bawono di Jakarta, Rabu (27/05/2026).

Ia menilai putusan MK mencerminkan keberpihakan terhadap masa depan keterlibatan perempuan di dunia politik sekaligus mendorong peningkatan kualitas kaderisasi perempuan di internal partai.

Menurut dia, sikap partai politik terhadap putusan tersebut juga dapat menjadi ukuran dalam menilai keseriusan partai membangun ruang politik yang lebih inklusif bagi perempuan.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait keterwakilan perempuan pada pencalonan legislatif.

Dalam amar putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan tertentu dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan apabila gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin (25/05/2026). (Yan)

TRENDING