Connect with us

POLITIK

MK Tolak Gugatan Batas Usia KPU-Bawaslu

Aktualitas.id -

Ilustrasi dok: aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi mengenai batas usia minimal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan usia minimum merupakan syarat yang rasional, proporsional, dan konstitusional untuk menjamin kualitas penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta, Rabu (17/6/2026). Amar putusan menyatakan, “Menolak permohonan untuk seluruhnya.”

Permohonan diajukan oleh Yunita Utami Panuntun dan Muah Hadi Rahman Arahab yang menggugat ketentuan batas usia dalam Undang-Undang Pemilu.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan para pemohon memang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan. Namun, Mahkamah menilai seluruh argumentasi yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan norma tersebut.

Mahkamah menekankan bahwa anggota KPU dan Bawaslu berbeda dengan anggota DPR maupun DPRD yang dipilih langsung melalui pemilu.

Menurut MK, penyelenggara pemilu dipilih melalui proses seleksi yang ketat berdasarkan kompetensi, pengalaman, kemampuan teknis, integritas, dan independensi. Karena itu, pembentuk undang-undang berwenang menetapkan syarat usia minimum sebagai salah satu indikator kematangan calon.

Mahkamah menilai usia memiliki hubungan erat dengan tingkat kedewasaan, pengalaman, kemampuan mengambil keputusan, hingga integritas seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

MK juga menolak dalil pemohon yang menyebut aturan batas usia melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Menurut Mahkamah, aturan tersebut tidak menghapus hak konstitusional warga negara untuk menjadi anggota KPU maupun Bawaslu.

Sebaliknya, ketentuan itu hanya mengatur waktu pelaksanaan hak tersebut, yakni setelah seseorang memenuhi syarat usia sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Dengan demikian, Mahkamah menilai aturan tersebut tidak bersifat diskriminatif, melainkan merupakan mekanisme seleksi yang sah untuk memastikan kualitas lembaga penyelenggara pemilu.

MK menegaskan bahwa calon anggota KPU wajib memiliki pengetahuan mengenai kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian. Sementara calon anggota Bawaslu harus memiliki kompetensi dalam bidang pengawasan pemilu, penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, serta kepartaian.

Selain itu, setiap calon juga dituntut memiliki kepribadian yang kuat, jujur, adil, independen, dan berintegritas tinggi.

Mahkamah berpandangan bahwa seluruh persyaratan tersebut berkorelasi dengan tingkat kematangan seseorang yang salah satunya dapat diukur melalui faktor usia. (Bowo/Mun)

TRENDING