POLITIK
PDIP: Putusan MK Nomor 90 Jadi Titik Kontroversi Politik Gibran
AKTUALITAS.ID – Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyebut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tersebut menjadi salah satu faktor yang memunculkan perdebatan publik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024.
“Putusan MK 90 itu masih menjadi perdebatan di masyarakat karena dianggap membuka ruang perubahan syarat secara mendadak,” kata Djarot di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, setiap putusan lembaga konstitusi seharusnya menjadi penguat sistem demokrasi, bukan memunculkan polemik berkepanjangan di tengah publik.
“Seharusnya keputusan konstitusi memberikan kepastian hukum, bukan menimbulkan tafsir yang berbeda di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kontroversi seputar putusan tersebut turut memengaruhi persepsi publik terhadap proses politik yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.
Menurut Djarot, hal ini perlu menjadi refleksi bersama agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi demokrasi kita agar lebih matang dan transparan,” katanya.
Ia juga menyinggung kekhawatiran munculnya praktik politik dinasti dalam sistem demokrasi Indonesia. Menurutnya, ruang politik harus tetap terbuka dan tidak hanya didominasi oleh kelompok tertentu.
“Demokrasi harus memberi ruang yang adil bagi semua warga negara tanpa kecuali,” ujarnya.
-
OTOTEK24/09/2026 14:30 WIBMalware Baru RatHat Bikin HP Tak Lagi Aman
-
DUNIA24/09/2026 15:00 WIBChina Sinyal J-36 Dibekali Laser Tempur
-
NASIONAL24/09/2026 06:00 WIBGILA! Ombudsman Temukan ‘Apartemen Sultan’ di Dalam Lapas Cibinong
-
POLITIK24/09/2026 09:00 WIBDemokrat Nilai Wacana Capres 2 Fraksi Ideal
-
DUNIA24/09/2026 00:00 WIBGedung Putih Luncurkan Trump TV
-
POLITIK24/09/2026 04:00 WIBKPU Ungkap Dasar Lolosnya Syarat Pendidikan Gibran
-
NASIONAL24/09/2026 11:00 WIBBNPB: 209,78 Hektare Masih Terbakar
-
DUNIA24/09/2026 12:00 WIBWali Kota New York: Netanyahu Disebut Dalang Genosida Palestina

















