Connect with us

POLITIK

Komisi IX Kejar Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Aktualitas.id -

alt="wakil ketua dpr saat pidato"
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Cucun Ahmad Syamsurijal, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tetap dilakukan selama masa reses. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses pembahasan sebelum memasuki masa sidang berikutnya.

“Jadi untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, kebetulan di Komisi IX, kemarin menyampaikan ada urgensi yang paling ketemu dengan beberapa stakeholder,” kata Cucun.

Ia menjelaskan, usulan pembahasan selama masa reses tersebut nantinya akan dibawa ke forum Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk memperoleh persetujuan. Apabila disetujui, Komisi IX dapat menggelar rapat guna mempersiapkan materi pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

“Ya sudah usulannya minta kalau harus ada yang dibahas di masa reses supaya nanti di masa sidang depan sudah mulai ke pembahasan panjang, ini kita bawa di Rapim nanti ya dan Bamus. Usulan untuk rapat di masa resesnya dari Komisi IX,” ujar Cucun.

BACA JUGA  Bamsoet Tawarkan Konsep NCB dalam RUU Perampasan Aset

Menurut Cucun, percepatan pembahasan diharapkan membuat DPR memiliki waktu lebih panjang untuk mendalami substansi RUU Ketenagakerjaan ketika memasuki masa sidang berikutnya. Proses tersebut tetap akan mempertimbangkan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPR RI.

Usulan pembahasan RUU Ketenagakerjaan muncul setelah Komisi IX melakukan komunikasi dan menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait isu ketenagakerjaan. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian dalam perubahan regulasi tersebut antara lain perlindungan pekerja, sistem pengupahan, hingga kepastian hubungan kerja.

RUU Ketenagakerjaan juga berkaitan dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta adanya pengaturan tersendiri mengenai kluster ketenagakerjaan setelah sebelumnya menjadi bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA  Komisi III Beri Catatan Hitam Terhadap KPK Terkai Mandeknya Penangkapan Harun Masiku

Dalam pembahasan perubahan regulasi tersebut, sejumlah usulan yang mengemuka di antaranya terkait penghapusan sistem outsourcing, perlindungan bagi pekerja baru, perbaikan mekanisme pengupahan, serta upaya mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

TRENDING