Connect with us

POLITIK

PDIP Tolak Amendemen untuk PPHN

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di Senayan mendadak memanas. PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pengesahan PPHN demi menjaga kesinambungan pembangunan nasional. Namun, partai berlambang banteng ini memasang garis merah keras: menolak opsi amendemen UUD 1945.

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto menegaskan bahwa partainya sejak awal merupakan motor penggerak hadirnya PPHN. PDIP tidak ingin arah pembangunan bangsa terputus hanya karena adanya pergantian kepemimpinan di kursi kepresidenan.

“Konsepnya, haluan negara tidak bisa terputus hanya karena ganti presiden. Tapi kalau kami mendukung, yang jelas kita jaga, tidak usah sampai ada amendemennya,” tegas Utut di Kompleks Parlemen, Senayan.

BACA JUGA  Wasekjen PDIP Minta Puan Fokus Bekerja sebagai Ketua DPR

Pernyataan ini meluncur di tengah kuatnya wacana MPR yang cenderung mendorong opsi amendemen konstitusi untuk mengunci kedudukan hukum PPHN. Saat ini, MPR mengantongi tiga opsi payung hukum: Amendemen UUD, TAP MPR, atau Undang-Undang.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno sempat membeberkan bahwa opsi amendemen dan TAP MPR menjadi pilihan paling rasional. Menurutnya, payung hukum berupa Undang-Undang terlampau lemah karena rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau diubah semena-mena oleh rezim pemerintahan berikutnya.

Sikap tegas PDIP ini rupanya mendapat sokongan penuh dari Fraksi Partai Demokrat. Demokrat turut memasang benteng menolak perubahan UUD 1945 hanya demi memuluskan PPHN.

“Demokrat berpandangan bahwa pembentukan PPHN itu tidak perlu dengan melakukan perubahan konstitusi. Kalau mau dibentuk, cukup dalam TAP MPR,” lugas anggota MPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman.

BACA JUGA  PDIP Hadapi Kongres: Sekjen Baru Ditentukan Megawati Tanpa Pemilihan

Penolakan dari dua fraksi besar ini dipastikan bakal menahan laju opsi amendemen UUD 1945, sekaligus menguji kompromi politik para legislator dalam menentukan nasib payung hukum PPHN ke depan. (Andrey/Mun)

TRENDING