RAGAM
BSU Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Jawaban Terbaru Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima
AKTUALITAS.ID – Memasuki bulan Oktober 2025, pertanyaan mengenai kelanjutan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai diperbincangkan oleh para pekerja dan buruh. Setelah sukses disalurkan pada periode Juni dan Juli lalu, banyak yang berharap bantuan ini akan kembali cair bulan ini.
Lantas, apakah dana BSU akan benar-benar cair lagi di bulan Oktober 2025?
Hingga Rabu (1/10/2025), belum ada pernyataan atau pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait jadwal pencairan BSU untuk bulan Oktober. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi atau tautan (link) palsu yang beredar di media sosial atau aplikasi perpesanan.
Untuk menghindari penipuan, pengecekan status penerima BSU hanya bisa dilakukan melalui kanal resmi yang telah disediakan.
3 Cara Resmi Cek Status Penerima BSU 2025
Sambil menunggu informasi lebih lanjut, para pekerja dapat secara mandiri memeriksa status kepesertaan mereka melalui tiga cara mudah berikut ini:
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker:
Buka browser dan kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id.
Gulir ke bawah hingga menemukan kolom “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
Isi kode keamanan (captcha) yang muncul.
Klik tombol “Cek Status” dan tunggu hasilnya.
2. Melalui Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan:
Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Cari bagian bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
Isi data diri yang diminta secara lengkap, mulai dari NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga nomor HP dan email aktif.
Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses verifikasi hingga selesai.
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
Buka aplikasi JMO yang sudah terpasang di ponsel Anda.
Cari dan klik menu “Cek Eligibitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Anda akan diarahkan ke laman pengecekan, isi data diri yang diperlukan.
Klik “Lanjutkan” untuk melihat status kelayakan Anda.
Karyawan Kena PHK Tetap Berpeluang Dapat BSU
Kabar baiknya, karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap memiliki kesempatan untuk menerima BSU. Dikutip dari akun resmi Kemnaker, syarat utamanya adalah:
Masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025; atau
Terkena PHK setelah periode April 2025.
Memenuhi seluruh persyaratan lain yang tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Masyarakat diimbau untuk bersabar dan terus memantau informasi valid hanya dari situs web dan akun media sosial resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. (Mun)
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
RIAU06/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Terima Penghargaan JDIHN Terbaik II Tingkat Provinsi Riau
-
JABODETABEK06/07/2026 23:59 WIBJosephine Simanjuntak Perjuangkan Bantuan Pendidikan Anak Janda Pengemudi Ojol
-
RIAU07/07/2026 00:30 WIBBupati Tutup Bengkalis Durian Fest 2026, Dorong Durian Lokal Jadi Destinasi Wisata
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU

















