RAGAM
Tanpa Cuti Bersama, Pekerja Tetap Nikmati Libur Panjang di April 2026
AKTUALITAS.ID – Memasuki April 2026, pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat atau merencanakan perjalanan. Meski jumlahnya terbatas, terdapat momen long weekend yang cukup menguntungkan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, hanya ada dua tanggal merah pada April yang berkaitan dengan hari besar keagamaan, yakni Jumat Agung pada Jumat, 3 April 2026 dan Paskah pada Minggu, 5 April 2026.
Meski hanya dua hari libur nasional, posisinya yang berdekatan dengan akhir pekan membuat masyarakat dapat menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut.
Rincian Long Weekend April 2026:
Jumat, 3 April 2026: Jumat Agung
Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 5 April 2026: Paskah
Dengan demikian, awal April menjadi salah satu momen libur panjang pertama setelah periode Lebaran, meskipun tanpa tambahan cuti bersama.
Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada April 2026. Artinya, pekerja tidak mendapatkan tambahan hari libur di luar tanggal merah tersebut.
Perlu diketahui, kebijakan cuti bersama memiliki aturan berbeda antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi karyawan swasta, cuti bersama biasanya akan mengurangi jatah cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan. Sementara bagi ASN, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Daftar Tanggal Merah Setelah April 2026:
Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak
Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan RI
Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Sisa Cuti Bersama 2026:
Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember 2026: Natal
Meskipun jumlah hari libur di April tergolong sedikit, keberadaan long weekend tetap menjadi peluang bagi masyarakat untuk beristirahat atau bepergian tanpa perlu mengambil cuti tambahan. (Firmansyah/Mun)
-
RIAU09/06/2026 22:00 WIBPolres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Sita 86,29 Gram Narkotika
-
NASIONAL10/06/2026 17:38 WIB5 Pegawai BPK Terjaring OTT KPK
-
OASE10/06/2026 05:00 WIB
Rahasia Penciptaan Nabi Adam dalam Al Quran
-
EKBIS10/06/2026 09:45 WIBDolar AS Mulai Melemah, Rupiah Tancap Gas ke Rp17.900
-
EKBIS10/06/2026 10:15 WIBSerangan Balasan AS ke Iran Bikin Harga Minyak Dunia Naik
-
NUSANTARA09/06/2026 23:00 WIBEksekusi Lahan Cineplex Cinde Palembang Berujung Laporan Pidana
-
JABODETABEK10/06/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Selasa 10 Juni Didominasi Mendung Panas
-
NASIONAL10/06/2026 16:30 WIBLuhut: Bansos akan Diubah Jadi Transfer Tunai Langsung Rp5,4 Juta per Penerima
















