RIAU
Dua Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Terendus, 16,37Kg Sabu dan 40,146 Butir Ekstasi Berhasil Disita
AKTUALITAS.ID – Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi menyampaikan pengungkapan besar kasus narkoba yang melibatkan jaringan internasional yang memanfaatkan jalur perairan Bengkalis sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia.
Dua orang telah ditetapkan tersangka masing-masing, Y dan YB dengan barang bukti, 16,37Kg Sabu dan 40,146 butir ekstasi.
Dalam keterangannya, Senin, 30 Maret 2026, Hengki menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis yang melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Riau.
Menurutnya, jaringan tersebut menggunakan modus penyelundupan melalui jalur laut kemudian sembunyi-sembunyi menembus pelabuhan tikus.
Barang terlarang itu diketahui berasal dari luar negeri dan rencananya akan diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
“Ini adalah jaringan internasional dan kita mencegahnya serta menindak tegas para pelaku yang terlibat,”kata Hengki didampingi Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian.
Hengki menyimpulkan bahwa Riau merupakan daerah yang strategis karena memiliki pintu masuk dari berbagai akses laut, darat dan udara.
Sehingga para pelaku memanfaatkan celah di jalur perairan untuk menyelundupkan barang terlarang ke Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari komitmen aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait penyalahgunaan narkoba dan peredarannya.
“Berawal informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan mendalam sehingga barang bukti dan orang yang terlibat juga dapat diamankan.
Selain pengungkapan kasus narkoba dalam skala besar, Hengki juga memberikan peringatan keras kepada pelaku narkoba bahwa tidak ada toleransi bagi para bandar dan kurir, baik itu masyarakat umum maupun aparat negara sekalipun.
“Pimpinan Polri sudah memperingatkan, khususnya Kapolda Riau.
Jangan coba-coba terlibat narkoba bagi anggota polri yang terlibat akan disanksi etik dan pecat dan bagi pelaku masyarakat umum akan disesuaikan dengan pasal yang berlaku, bisa seumur hidup atau hukuman mati,”tutup Wakapolda.
(Bambang Irawan/goeh)
-
POLITIK01/07/2026 11:30 WIBPDIP Minta BGN Bongkar Keterlibatan Kader dalam Program MBG
-
OTOTEK01/07/2026 11:00 WIBPersaingan Makin Gila, Influencer Terancam Kehilangan Cuan Besar
-
JABODETABEK01/07/2026 06:30 WIBHUT Bhayangkara ke-80, SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta
-
EKBIS01/07/2026 07:16 WIBKabar Gembira! Pertamax Turbo Kini Lebih Murah
-
NASIONAL01/07/2026 10:00 WIBWaka MPR: Sangat Tepat Langkah Prabowo Selamatkan Industri Nasional
-
OLAHRAGA01/07/2026 17:00 WIBTumbangkan Swedia 0-3, Prancis Melaju Ke-16 Besar Piala Dunia 2026
-
POLITIK01/07/2026 17:30 WIBGerindra Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi dengan PSI
-
RAGAM01/07/2026 13:30 WIBPedagang Kecil Terancam Bangkrut

















