JABODETABEK
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Dua Lokasi, Minggu Ini
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu, 15 Oktober 2024. Layanan ini diadakan di dua lokasi berbeda di Jakarta, yakni:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Intan, Kalimalang (samping McDonald’s Duren Sawit)
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)
Layanan ini dimulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diharapkan membawa sejumlah dokumen penting, seperti KTP asli, SIM asli beserta fotokopinya, serta mengisi formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda tanpa harus mengantre di Satpas! Pastikan semua dokumen lengkap dan datang lebih awal. (KAISAR/RAFI)
-
NASIONAL02/09/2026 13:00 WIBHerry Dermawan Sentil Harga Telur Rp21 Ribu
-
RIAU02/09/2026 13:15 WIBSiak Tuntas dan Kerumutan Empat Hari Tanpa Titik Api, Karhutla Riau Mulai Terkendali
-
EKBIS02/09/2026 11:31 WIBAS Serang Iran, Harga Minyak Dunia Meledak Lagi
-
NUSANTARA02/09/2026 12:30 WIBPemuda Tewas Dibacok Teman Sendiri di Musi Banyuasin
-
OTOTEK02/09/2026 13:30 WIBFitur Baru WhatsApp Bisa Ungkap Asal Nomor Penelepon
-
RIAU02/09/2026 16:00 WIBPolisi Sita 1.226 Butir Ekstasi di Pekanbaru, Perempuan 27 Tahun Diamankan
-
NASIONAL02/09/2026 19:00 WIBNasib Warga Ditentukan Desil, Ekonom dan DPR Soroti Akurasi Data BPS
-
DUNIA02/09/2026 12:00 WIBIran Naikkan Isu Serangan AS ke DK PBB
















