Connect with us

Jabodetabek

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini

Published

on

warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling di LTC Glodok, Jakarta, Senin (26/12). Meskipun pemerintah telah menetapkan hari Senin (26/12/2011) merupakan cuti bersama, tapi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka Pelayanan SIM kepada masyarakat. (FOTO ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini dibuka di lima titik strategis di seluruh wilayah Jakarta, pada Kamis (7/11/2024). Bagi yang ingin mengakses layanan ini, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lima lokasi SIM Keliling hari ini adalah:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Utara: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan dan Biaya Layanan SIM Keliling

Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, warga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen dan biaya administrasi, di antaranya:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

SIM asli yang masih berlaku (khusus untuk SIM A dan SIM C)

Bukti pemeriksaan kesehatan

Bukti tes psikologi yang dapat diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi sebesar Rp65.000 serta asuransi Rp50.000.

Ketentuan Masa Berlaku SIM

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun hanya satu hari, pemilik SIM harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas atau gerai yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM dengan cepat dan efisien, tanpa perlu antre di kantor Satpas. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan mematuhi protokol kesehatan selama berada di lokasi.

Dengan adanya layanan ini, Polda Metro Jaya berharap warga Jakarta dapat lebih mudah mengurus SIM mereka tepat waktu agar tetap tertib dalam berkendara di jalan raya. (KAISAR/RAFI)

Trending