JABODETABEK
Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (8/11/2024), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini memudahkan warga Jakarta untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku tanpa harus datang ke kantor utama.
Berikut lokasi SIM keliling hari ini:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM di Gerai Keliling
Untuk memperpanjang SIM, pemohon hanya perlu membawa dokumen berikut:
1. KTP asli dan fotokopi
2. SIM asli dan fotokopi
3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
4. Melakukan tes kesehatan di lokasi gerai
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diharuskan untuk membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan siapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. (KAISAR/RAFI)
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
PAPUA TENGAH04/04/2026 19:00 WIBSinergi Lintas Sektoral Amankan Prosesi Jumat Agung di Mimika
-
NASIONAL04/04/2026 22:30 WIB143.948 Siswa Bersaing Ketat di SPAN-PTKIN
-
NASIONAL05/04/2026 07:00 WIBPAN Bongkar Risiko WFH Seragam untuk Swasta
-
JABODETABEK04/04/2026 17:30 WIBMacan Tutul Masuk Permukiman Warga, Berhasil Dievakuasi
-
POLITIK05/04/2026 06:00 WIBPakar Militer: Isu Presiden Antikritik Picu Ancaman Gerakan “No King”
-
OTOTEK04/04/2026 16:00 WIBJepang Disalip China Jadi Importir Mobil Terbesar
-
NUSANTARA04/04/2026 18:00 WIBPolda Jambi Sanksi Demosi 1 Perwira, Usai Kaburnya Kurir Sabu 58 Kg

















