POLITIK
MK Putuskan Pilkada Ulang untuk Pemenang Kotak Kosong Digelar Paling Lambat 27 November 2025
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah ulang untuk daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong harus digelar paling lambat 27 November 2025. Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024), yang menyoal Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa ‘pemilihan berikutnya’ dan ‘tahun berikutnya’ dalam UU Pilkada harus dipahami sebagai satu kesatuan. Artinya, pilkada ulang untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara awal pada (27/11/2024).
“Meskipun demikian, KPU diharapkan menyelenggarakan pemilihan berikutnya secepat mungkin agar kepala daerah terpilih tidak kehilangan banyak waktu masa jabatan,” ungkap Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan.
MK juga mengakui bahwa pilkada ulang bisa menyebabkan kepala daerah yang terpilih memiliki masa jabatan kurang dari lima tahun, untuk menjaga keserentakan pilkada serentak nasional di 2029. Saldi menyarankan perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpangkas, seperti pemberian kompensasi, agar hak-hak mereka tetap terjamin.
“Pengurangan masa jabatan merupakan konsekuensi logis dari adanya pemilihan berikutnya. Perlindungan hukum dapat diwujudkan melalui kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU 8/2015 atau dalam bentuk lain,” kata Saldi.
Keputusan MK ini menjadi landasan penting dalam memastikan kepastian hukum terkait pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong, dengan tetap mempertimbangkan masa jabatan dan hak-hak kepala daerah terpilih. (Enal Kaisar)
- POLITIK22 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
- POLITIK23 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
- POLITIK21 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
- POLITIK24 jam lalu
PDIP Tak Mau Terburu-Buru Sikapi Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
- EkBis22 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
- Jabodetabek20 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor
- Ragam9 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
- Jabodetabek21 jam lalu
Polsek Tamansari Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron