POLITIK
Yusril Ramalkan MK Akan Batalkan Lagi Norma Presidential Threshold dalam UU Pemilu

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meramalkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatalkan lagi norma yang mengandung presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu, setelah ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017.
Yusril mengungkapkan, saat ini pemerintah masih melakukan konsolidasi internal terkait putusan MK mengenai pembatalan pasal yang mengatur presidential threshold. “Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah, bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Menurut Yusril, pemerintah dan DPR akan mendengarkan berbagai masukan dari semua pihak, termasuk partai politik, akademisi, dan tokoh masyarakat, sebelum merumuskan norma baru pengganti pasal tersebut yang sesuai dengan perkembangan zaman dan prinsip-prinsip konstitusional.
Yusril juga menyatakan bahwa meskipun ada kemungkinan DPR kembali mengusulkan pembatasan presidential threshold, ia meramalkan bahwa MK akan membatalkan norma tersebut jika ada pihak yang mengajukan pengujian. “Jika ada yang mengajukan pengujian kepada MK, saya bisa membayangkan MK akan membatalkan kembali norma yang mengandung presidential threshold,” tegasnya.
Sebagai informasi, MK sebelumnya telah membatalkan ketentuan ambang batas minimal pengusulan calon presiden dan wakil presiden dalam putusannya pada 2 Januari 2025, dengan alasan bahwa presidential threshold bertentangan dengan konstitusi. Pemerintah pun menyatakan menghormati putusan MK dan siap mematuhi keputusan tersebut, karena putusan MK adalah final dan mengikat. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS29/09/2025 08:30 WIB
Perbandingan Harga BBM Pertamina vs Swasta Terbaru September 2025, Siapa Paling Murah?
-
EKBIS28/09/2025 21:02 WIB
Zulhas Tutup Dapur MBG Bermasalah, 5.900 Lebih Penerima Jadi Korban Keracunan
-
EKBIS28/09/2025 19:32 WIB
AHY Ingatkan Pembangunan Ekonomi Jangan Korbankan Lingkungan
-
NASIONAL29/09/2025 10:00 WIB
Menkes Budi: Semua Dapur SPPG Wajib Kantongi Sertifikat Higienis demi Cegah Keracunan MBG
-
NUSANTARA29/09/2025 06:30 WIB
Hari Kesaktian Pancasila 2025, Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera
-
OLAHRAGA28/09/2025 20:01 WIB
Marc Marquez Kunci Gelar Juara Dunia ke-7, Bagnaia Menangi MotoGP Jepang
-
EKBIS29/09/2025 11:15 WIB
Harga Emas Antam 29 September 2025 Melambung Tinggi, Sentuh Rp 2.198.000 per Gram
-
NUSANTARA29/09/2025 11:45 WIB
Aktivis Yogyakarta Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya