NUSANTARA
Polisi Tangkap Tersangka Pemerkosaan Anak Bermodus Pengobatan Alternatif di Aceh

AKTUALITAS.ID – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang mengklaim bisa mengobati penyakit melalui metode pengobatan alternatif. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menjadikan pengobatan sebagai kedok untuk melakukan tindakan bejat tersebut.
“Hubungan antara korban dan tersangka hanya sebatas orang yang dipercaya bisa mengobati sakit. Modusnya adalah pengobatan alternatif,” jelas Fadillah dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (9/1/2025).
Kejadian berawal pada Juni 2024 saat korban, yang berusia 15 tahun, dibawa oleh orang tuanya ke rumah tersangka yang dipercaya dapat mengobati penyakit getah bening yang dideritanya. Namun, pengobatan yang diharapkan justru berujung pada tindak pelecehan.
Fadillah menjelaskan bahwa pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda, termasuk Kabupaten Aceh Barat Daya, dan sempat meminta korban untuk tinggal bersamanya agar proses pengobatan dapat berlangsung. “Aksi tersangka itu baru dilakukan saat ayah korban keluar untuk bekerja membuka toko,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan jahatnya kepada siapapun, dengan ancaman akan menghentikan pengobatan jika korban melapor.
Penyelidikan berlanjut hingga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial TI, berhasil ditangkap pada 7 Januari 2025 di Kabupaten Aceh Utara. Fadillah menyebutkan bahwa tergambar dari keterangan saksi, tersangka sudah menjalankan praktik pengobatan alternatif selama lebih kurang satu tahun, dengan satu korban yang teridentifikasi.
TI kini disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk antara 150 hingga 200 kali, atau penjara. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
EKBIS12/03/2025
Kripto Kembali Bertenaga, Bitcoin Cs “Tancap Gas” di Zona Hijau!
-
POLITIK12/03/2025
Bawaslu Dorong ‘Cost Sharing’ untuk Pembiayaan PSU Pilkada