JABODETABEK
Dijerat Pasal Penghasutan dan Pengeroyokan, 16 Mahasiswa Trisakti Terancam Penjara 6 Tahun
AKTUALITAS.ID – Aksi demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (23/5/2025), berakhir ricuh. Polda Metro Jaya mengamankan total 93 orang dalam insiden tersebut, dan 16 di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi 15 tersangka telah ditahan, sementara satu lainnya, berinisial MAA, masih dalam pengejaran dan tidak termasuk dalam 93 orang yang diamankan saat unjuk rasa.
“Sebanyak 15 dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Satu orang lainnya, MAA, juga ditetapkan tersangka tapi tidak ikut ditangkap saat demo,” ujar Ade Ary kepada wartawan Jumat (23/5/2025).
- – Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- – Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
- – Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hingga 5 tahun.
Pasal 212, 216, dan 218 KUHP terkait melawan petugas, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 bulan hingga 1 tahun penjara.
Dari total 93 orang yang sempat diamankan, 78 di antaranya telah dipulangkan ke keluarga masing-masing setelah menjalani pemeriksaan.
Demo yang awalnya berjalan damai berubah menjadi kericuhan yang melibatkan dorong-dorongan dan perlawanan terhadap petugas. Aparat pun terpaksa mengambil tindakan pengamanan lebih lanjut di lokasi.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kericuhan tersebut, termasuk dugaan penghasutan yang dilakukan secara terorganisir. (Yan Kusuma/Mun)
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
NASIONAL16/07/2026 15:00 WIBMandat Komnas Perempuan Diperluas, Rieke: Perlindungan Korban Masih Belum Optimal
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean
-
NASIONAL16/07/2026 20:30 WIBKPK Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie, Saut: Tinggal Keberanian Pimpinan

















