NASIONAL
Jubir Yaqut: Kuota Haji Tambahan Sudah Sesuai Undang-Undang
AKTUALITAS.ID – Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie menegaskan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan ini disampaikan Anna di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, (7/8/2025), menanggapi isu pembagian kuota tambahan 10.000–10.000 atau perhitungan 92% dan 8%.
“Pembagian kuota haji dilakukan menurut undang-undang yang berlaku. Prosesnya cukup panjang, bukan sekali jadi,” ujar Anna.
Menanggapi pertanyaan terkait adanya permintaan dari perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH) atau travel haji, Anang mengakui permintaan selalu ada. Namun, ia menegaskan kuota tetap dibagi oleh pemerintah berdasarkan aturan yang berlaku.
“Ada atau tidak ada permintaan, pembagian kuota dilakukan menurut undang-undang,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan intervensi politik atau pemilihan perusahaan travel tertentu dalam pembagian kuota, Anang memilih tidak menjawab.
“Itu sudah masuk materi, saya tidak bisa jawab,” katanya.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan 2024. Kehadirannya disebut sebagai bentuk iktikad baik menaati hukum dan memberikan penjelasan terkait proses pembagian kuota tersebut. (Ari/KBH)
-
RAGAM23/07/2026 15:30 WIBDokter Peringatkan 3 Kebiasaan yang Tingkatkan Risiko Kanker Payudara
-
NASIONAL23/07/2026 15:00 WIBResmi Jadi Kepala BGN, Sudaryono Kini Rangkap Tiga Jabatan
-
RIAU23/07/2026 12:00 WIBLAMR Bengkalis Perkuat Persatuan Lewat Gotong Royong Sambut Kenduri Adat
-
NASIONAL23/07/2026 16:00 WIBNanik S Deyang Bantah Isu Liar Mundur dari Kepala BGN, Sebut Dasco Paling Tahu
-
POLITIK23/07/2026 12:30 WIBPAN: Jangan Tafsirkan Posisi Duduk Prabowo-Gibran
-
EKBIS23/07/2026 09:30 WIBIHSG Bangkit Lagi
-
POLITIK23/07/2026 10:00 WIBYusril Bantah Deportasi WN Palestina Bermotif Politik
-
EKBIS23/07/2026 10:30 WIBRupiah Tumbang ke Rp17.910/US$

















