NASIONAL
Jubir Yaqut: Kuota Haji Tambahan Sudah Sesuai Undang-Undang
AKTUALITAS.ID – Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie menegaskan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan ini disampaikan Anna di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, (7/8/2025), menanggapi isu pembagian kuota tambahan 10.000–10.000 atau perhitungan 92% dan 8%.
“Pembagian kuota haji dilakukan menurut undang-undang yang berlaku. Prosesnya cukup panjang, bukan sekali jadi,” ujar Anna.
Menanggapi pertanyaan terkait adanya permintaan dari perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH) atau travel haji, Anang mengakui permintaan selalu ada. Namun, ia menegaskan kuota tetap dibagi oleh pemerintah berdasarkan aturan yang berlaku.
“Ada atau tidak ada permintaan, pembagian kuota dilakukan menurut undang-undang,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan intervensi politik atau pemilihan perusahaan travel tertentu dalam pembagian kuota, Anang memilih tidak menjawab.
“Itu sudah masuk materi, saya tidak bisa jawab,” katanya.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan 2024. Kehadirannya disebut sebagai bentuk iktikad baik menaati hukum dan memberikan penjelasan terkait proses pembagian kuota tersebut. (Ari/KBH)
-
NASIONAL24/07/2026 17:00 WIBKPK Periksa Pejabat Kemenhut, Telusuri Pertemuan Bupati Kuansing dengan Raja Juli
-
POLITIK24/07/2026 14:00 WIBPAN Minta RUU Pemilu Tak Jadi Alat Politik
-
NASIONAL24/07/2026 23:59 WIBMensos Saifullah Yusuf Tindak Lanjuti Temuan ICW soal Pengadaan Sekolah Rakyat
-
POLITIK24/07/2026 16:00 WIBPrabowo Tegaskan Indonesia Nonblok dan Konsisten Dukung Kemerdekaan Palestina
-
POLITIK24/07/2026 11:00 WIBPKB Janji Setia Kawal Pemerintahan Prabowo
-
NUSANTARA24/07/2026 13:30 WIBTiga Kakak Beradik Tewas Terjebak Saat Rumah Panggung Dilalap Api
-
EKBIS24/07/2026 10:30 WIBRupiah Kian Terpuruk ke Rp18.000 per Dolar
-
NASIONAL24/07/2026 19:30 WIBRieke Soroti Komunitas Lari WNA di Bali, Ingatkan Soal Ruang Publik dan Hukum

















